bu Muda Dibunuh Suami
Sebulan Sebelum Tewas, Mega Polisikan Suami Gegara KDRT, Kena Rayuan Berujung Tragis
Hari itu, tetangga di sekitar kontrakan mendengar tangisan Mega yang dikunci sendirian di dalam kontrakan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Pada Sabtu (9/9/2023) dini hari, Nando menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuanya lalu menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.
Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban ditemukan terbaring di atas kasur dengan ditutupi sehelai handuk.
Polisi soal Laporan KDRT
Polres Metro Bekasi memastikan, laporan yang dilayangkan Mega Suryani Dewi (24) terkait kasus KDRT yang dilakukan suaminya Nando (25) tidak pernah dihentikan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung, dia mengatakan, laporan KDRT dilayangkan korban pada Agustus 2023 lalu.
"Kita tidak ada menghentikan laporan, jadi dia (Mega) membuat laporan polisi, lalu kita arahkan untuk visum lalu hasil visumnya diserahkan," kata Gogo, Rabu (13/9/2023).
Laporan KDRT lanjut Gogo, masih berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
Terakhir, penyidik PPA telah melakukan konfirmasi panggilan pemeriksaan terhadap pelapor tetapi belum sempat terlaksana.
Sebab, Mega pada saat panggilan pemeriksaan belum sempat hadir lantaran belum memiliki cuti bekerja.
"Pada saat jadwal pemeriksaan dia (Mega) tidak datang, kemudian pelopor bilang tidak bisa datang karena belum dapat cuti kerja," terang Gogo.
Terlapor juga sempat mengirim pesan ke penyidik PPA, berniat mencabut laporan KDRT lantaran sudah kembali rukun dengan suaminya.
"Dia juga rencana mau cabut laporan, terus setelah itu dia enggak datang-datang lagi tetapi laporan itu tidak pernah kita hentikan," jelas Gogo.
Laporan KDRT tetap diproses, Polres Metro Bekasi akan melapisi jeratan hukum kepada Nando agar mendapatkan hukuman berat.
"Bahkan ini mau kita lapis (hukuman untuk pelaku) dengan KDRT kemarin pelaporan awal itu ya," kata Gogo.
Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.