Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Tidak Dapat Perpanjang STNK, Berikut Fakta-Faktanya!
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan kendaraan tak lulus uji emisi tidak dapat perpanjang STNK. Berikut fakta-fakta tentang uji emisi.
Sebelum diungkapkan oleh Menhub Budi Karya Sumadi, usulan mengenai bukti lulus uji emisi untuk bayar pajak STNK juga diungkapkan oleh Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari.
Menurut Luckmi, pihaknya sudah menyusun tentang mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Apabila kajian ini sudah disetujui, maka bukti lulus uji emisi akan menjadi syarat dalam pembayaran pajak STNK.
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
3. Sempat berlaku sanksi tilang di Jakarta
Sebenarnya, penerapan wajib uji emisi juga sudah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Mulai tanggal 1 September 2023, Kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi melakukan razia uji emisi.
Kendaraan yang didapati tidak lulus uji emisi dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk motor.
Akan tetapi baru beberapa hari berjalan, sanksi tilang ini diberhentikan.
Alasannya, tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Selain itu, tilang uji emisi juga dinilai memberatkan masyarakat.
Itulah tiga fakta tentang uji emisi. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan uji emisi di bengkel ataupun layanan uji emisi terdekat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.