Simak, Berikut 131 Lokasi Tarif Parkir Mahal di Jakarta Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi!
Mulai 1 Oktober 2023, Pemprov DKI bakal menerapkan tarif parkir mahal di 131 lokasi parkir di ibu kota bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai 1 Oktober 2023, Pemprov DKI bakal menerapkan tarif parkir mahal di 131 lokasi parkir di ibu kota bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Sebagai informasi, pemberlakukan tarif disinsentif parkir sebesar Rp7.500 per jam ini sudah lebih dulu diterapkan di 10 lokasi parkir.
“Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi,” ucap Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara Pemprov DKI Ani Ruspitawati di Balai Kota, Jumat (15/9/2023).
“Sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang menerapkan parkir disinsentif,” sambungnya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini bilang, kebijakan ini dibuat sebagai salah satu upaya pemerintah mendorong program uji emisi.
Apalagi, Polda Metro Jaya kini ogah memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang tak lulus uji emisi.
“Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi,” ujarnya.
Adapun penerapan tarif disinsentif ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Aturan soal tarif disinsentif parkir sebesar ini pun hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.
Besaran tarifnya Rp7.500 per jam atau berlaku progresif. Khusus untuk lokasi parkir di park and ride, tarif yang dikenakan sebesar Rp7.500 flat.
Berikut daftar 10 lokasi parkir yang sudah lebih dulu terapkan tarif disinsentif:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Fraksi PAN DPRD DKI Minta Pemprov Optimalkan PAD Tanpa Bebani Warga |
![]() |
---|
Aksinya Dipergoki Tetangga Korban, Maling Motor di Kemayoran Jakpus Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Warga Jakarta Boleh Tolak Bayar Parkir Ilegal, DPRD DKI: Laporkan Lewat JAKI! |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Pastikan Keluarga Bisa Jenguk Tahanan di Rutan, Termasuk Delpedro Cs |
![]() |
---|
Kondisi Kumuh dan Sepi, Pedagang Pasar Blok G Tanah Abang Tak Antusias Rencana Revitalisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.