Simak, Berikut 131 Lokasi Tarif Parkir Mahal di Jakarta Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi!

Mulai 1 Oktober 2023, Pemprov DKI bakal menerapkan tarif parkir mahal di 131 lokasi parkir di ibu kota bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Uji emisi kendaraan gratis di tempat wisata Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (12/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai 1 Oktober 2023, Pemprov DKI bakal menerapkan tarif parkir mahal di 131 lokasi parkir di ibu kota bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Sebagai informasi, pemberlakukan tarif disinsentif parkir sebesar Rp7.500 per jam ini sudah lebih dulu diterapkan di 10 lokasi parkir.

“Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi,” ucap Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara Pemprov DKI Ani Ruspitawati di Balai Kota, Jumat (15/9/2023).

“Sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang menerapkan parkir disinsentif,” sambungnya.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini bilang, kebijakan ini dibuat sebagai salah satu upaya pemerintah mendorong program uji emisi.

Apalagi, Polda Metro Jaya kini ogah memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang tak lulus uji emisi.

“Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi,” ujarnya.

Adapun penerapan tarif disinsentif ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Aturan soal tarif disinsentif parkir sebesar ini pun hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. 

Besaran tarifnya Rp7.500 per jam atau berlaku progresif. Khusus untuk lokasi parkir di park and ride, tarif yang dikenakan sebesar Rp7.500 flat.

Berikut daftar 10 lokasi parkir yang sudah lebih dulu terapkan tarif disinsentif:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas 

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved