Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Simak Syarat dan Prosedurnya
Belum punya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan? Simak cara mengurus sertifikat tanah gratis lewat program PTSL.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, dapat memanfaatkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sertifikat tanah merupakan dokumen tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki oleh seseorang.
Dokumen ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Untuk mewadahi pembuatan sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dilansir dari laman Kemenkominfo, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.
Ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu.
Lantas, bagaimana cara mengurusnya?
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL
Untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL, Anda perlu melalui sejumlah tahapan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut prosedur lengkapnya:
- Pastikan alamat domisili Anda termasuk lokasi PTSL. Untuk mengetahuinya, tanyakan ke Kepala Desa masing-masing.
- Ikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan yang akan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis. Termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda).
- Proses PTSL akan dilanjutkan dengan penyelenggaraan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Sekaligus pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya.
- Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya.
- Setelah data yang dibutuhkan telah terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari.
- Hasilnya akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
- Jika pengumuman PTSL menyatakan pengajuannya lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada Anda sebagai pemohon.
Penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Program PTSL ini gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, sampai terbit sertifikat hak atas tanah.
Namun, ada biaya yang perlu dibayarkan pada saat pra-sertifikasi, seperti kewajiban membayar BPHTB, penyediaan surat tanah, atau pembuatan dan pemasangan tanda batas.
Syarat untuk Proses PTSL
Terkait data yang harus disiapkan oleh Anda sebagai pemohon, dibutuhkan data fisik yang berupa hasil pengukuran bidang tanah dan dapat menunjukkan tanda batas.
Ini bertujuan agar petugas dapat mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta.
Sedangkan, untuk data yuridis terdiri dari dokumen yang menjadi alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebuah bidang tanah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-sertifikat-tanah-2.jpg)