Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Simak Syarat dan Prosedurnya

Belum punya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan? Simak cara mengurus sertifikat tanah gratis lewat program PTSL.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Simak cara mengurus sertifikat tanah gratis melalui program PTSL 

Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.

Nantinya, data yuridis tersebut wajib dikumpulkan kepada petugas melalui aplikasi Survei Tanahku, dengan rincian sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai
  • Fotokopi identitas diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, pemohon
  • Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, asli dan fotokopi
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  • Berita acara kesaksian, dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi
  • Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon
  • SPPT-PBB tahun berjalan
  • Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB)

Tujuan Program PTSL

PTSL memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.

Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.

PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved