Mengenal Apa Itu TWK, TIU, dan TKP dalam SKD CPNS 2023, Lengkap dengan Kisi-kisi Materinya

Pendaftaran CPNS 2023 diundur, untuk persiapan simak kisi-kisi materi TWK, TIU, dan TKP dalam ujian SKD.

Editor: Muji Lestari
TWITTER BKN
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK. Simak kisi-kisi materi soal SKD CPNS 2023 

Materi TKP adalah tes yang bertujuan untuk menilai perilaku dan kepribadian masing-masing peserta.

Beberapa poin uang diujikan pada materi ini di antaranya:

1. Pelayanan publik

Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

2. Sosial budaya

Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.

3. Teknologi informasi dan komunikasi

Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

4. Jejaring kerja

Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

5. Profesionalisme

Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

6. Anti radikalisme

Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Syarat Daftar CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan oleh siapa saja yang telah memenuhi beberapa kualifikasi berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 18-35 tahun.
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Dokumen yang Diperlukan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved