Cerita Kriminal

Pria asal Sumsel Kirim Rp 30 Juta ke Pacar dari Hasil Tipu-tipu, Ngakunya Habis Menang Judi Slot

Dalam kasus penipuan online ini, pelaku mulanya melihat iklan jual beli mobil di media sosial Facebook pada 10 September 2023.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi (kiri) menunjukkan barang bukti kasus penipuan online, Rabu (20/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial DSP (26) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat kasus dugaan penipuan online.

Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai penjual mobil dan mengantongi keuntungan sebesar Rp 110 juta.

Dari total keuntungan tersebut, pelaku DSP mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening dan paylater pacarnya. 

"Dari uang Rp 110 juta itu, pada hari itu juga ditransfer ke pacar pelaku senilai Rp 20 juta ke rekening pacar pelaku. Kemudian dimasukkan Rp 10 juta ke aplikasi paylater milik pacar pelaku," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat merilis kasus ini, Rabu (20/9/2023).

Yossi menuturkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan kekasih DSP dalam kasus penipuan online ini.

Sementara ini, DSP mengaku kepada pacarnya mentransfer uang Rp 30 juta setelah menang judi slot.

"Masih kami dalami yang bersangkutan transfer ke pacarnya dengan alasan menang judi slot. Dari Rp 20 juta yang dikirim ke rekening BCA pacarnya, baru dipakai Rp 300 ribu. Selanjutnya dilakukan blokir bank pacarnya tersebut," ungkap Yossi.

"Saat ini ada dua blokir, rekening pelaku Rp 36 juta dan blokir rekening pacar pelaku didalamnya ada saldo Rp 19 juta sekian," imbuh dia.

Uang hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli dua unit handphone merek iPhone dan Samsung.

Dalam kasus penipuan online ini, pelaku mulanya melihat iklan jual beli mobil di media sosial Facebook pada 10 September 2023.

DSP kemudian menghubungi pemilik mobil Toyota Hilux dan menyatakan berminat untuk membeli.

"Dan minta dikirimkan foto-foto mobilnya berikut dengan surat-surat kelengkapan kendaraannya itu pada tanggal 10 September 2023," kata Yossi.

Selanjutnya pelaku menggungah foto mobil beserta surat-surat kendaraan di akun Facebook fiktif yang dibeli dari temannya seharga Rp 10 ribu.

Dalam unggahannya, pelaku menuliskan harga mobil tersebut senilai Rp 135 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved