Pernah Mengundurkan Diri dari CPNS atau PPPK 2022, Apa Boleh Daftar Kembali Tahun Ini?

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 sudah dibuka mulai 20 September 2023. Apakah peserta yang pernah mengundurkan diri saat seleksi CPNS sebelumnya b

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi CPNS - Apakah peserta yang pernah mengundurkan diri saat seleksi CPNS sebelumnya boleh daftar kembali tahun ini? 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pernah mengundurkan diri dari CPNS dan PPPK 2022, apakah boleh daftar kembali tahun ini? simak penjelasannya.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 sudah dibuka mulai 20 September 2023.

Seleksi ini terbuka bagi siapa saja Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan.

Sama seperti pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya, CPNS ataupun seleksi PPPK memiliki banyak peminat dari seluruh Indonesia.

Salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi bagi para peserta adalah mereka harus siap ditempatkan di mana saja wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Karena itu pada seleksi sebelumnya terdapat kasus peserta yang akhirnya memilih untuk mengundurkan diri.

Namun bila sudah pernah mengundurkan diri, apa boleh ikust seleksi CPNS kembali tahun ini?

Aturan tentang CPNS yang mengundurkan diri

Sebelum mengetahui tentang aturan CPNS yang mengundurkan diri, penting bagi peserta memahami syarat-syarat wajib yang berlaku bagi calon pelamar CPNS.

Berdasarkan persyaratan tersebut, tentu diatur tentang siapa saja yang boleh daftar seleksi CPNS.

Mengutip laman scasn.bkn.go.id, salah satu persyaratan umum daftar CPNS ialah mereka yang tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI,  serta sebagai pegawai swasta.

Selain itu, peserta juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, juga tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

Terkait apakah mereka yang pernah mengundurkan diri diperbolehkan daftar kembali atau tidak, sudah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Berdasarkan aturan, pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Aturan ini juga tercantum dalam pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," demikian bunyi pasal 54 ayat 2 aturan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved