Komnas PA Nilai Sekolah Bisa Jadi Tersangka Gara-gara Lalai Siswinya Buta Ditusuk Kakak Kelas

Komnas PA menyatakan terdapat dugaan kelalaian pihak sekolah pada kasus siswi SDN di Gresik yang ditusuk hingga buta. Sekolah bisa jadi tersangka.

Istimewa
Samsul Arif (kiri) ayah siswi kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, yang mengalami kebutaan usai dicolok tusuk bakso oleh kakak kelasnya. Komnas PA menyatakan terdapat dugaan kelalaian pihak sekolah pada kasus siswi SDN di Gresik yang ditusuk hingga buta. Sekolah bisa jadi tersangka. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan terdapat dugaan kelalaian pihak sekolah pada kasus siswi SDN di Gresik, Jawa Timur yang ditusuk hingga buta.

Berdasar hasil penelusuran Komnas PA, pihak sekolah lalai dalam hal pencegahan dan pengawasan sehingga mengakibatkan korban ditusuk kakak kelasnya menggunakan tusuk pentol.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah mengatakan atas kelalaian tersebut pihak sekolah dapat dijerat Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun Perlindungan Anak.

"Ada di Pasal 54 UU Perlindungan Anak, di situ tertata tentang ada kelalaian di sekolah, ataupun di lingkungan," kata Lia saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2023).

Isi Pasal 54 yakni anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah.

Dalam hal ini pihak sekolah diduga lalai karena berdasar keterangan korban dia sudah kerap dipalak oleh kakak kelas pelaku penusukan matanya, tapi hal ini luput dari pengawasan.

Puncaknya pada 7 Agustus 2023 lalu saat korban masih berada di dalam sekolah dan jam belajar masih berlangsung, mata korban ditusuk pelaku karena tak memberikan uang.

"Bisa dijerat sebagai tersangka juga. Itu makannya sekarang tim (Komnas PA) kita yang ada di Jawa Timur mau mencoba ke sana (agar ada proses hukum unsur kelalaian)," ujarnya.

Komnas PA juga menyatakan pihak sekolah lalai dalam hal penanganan kasus, karena tidak memberikan rekaman CCTV kejadian kepada pihak orang tua korban membantu pengungkapan kasus.

Serta sejak kejadian hingga kini tidak datang untuk menyampaikan permintaan maaf, padahal akibat penganiayaan dialami korban trauma berat hingga tak berani masuk sekolah.

"Harusnya dari pihak sekolah ada pendekatan-pendekatan seperti itu. Ini informasi dari tim kita yang ada di Jawa Timur itu belum dilakukan pihak sekolah," tuturnya.

Pasalnya pemenuhan hak korban patutnya tidak hanya menyangkut jalannya proses hukum, tapi termasuk bagaimana pemulihan trauma dan dapat kembali melanjutkan pendidikan.

Lia mengatakan bila pihak sekolah tidak kunjung menunjukkan iktikad baik kepada pihak keluarga korban pihaknya akan berupaya agar kelalaian diusut secara hukum pidana.

"Kalau misalnya tidak ada iktikad baik dari sekolah untuk menyelesaikan ini. Iktikad baik apa. Itu tadi (permintaan maaf), sekarang anaknya sudah tidak sekolah," lanjut dia.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved