Komnas PA: Siswi SD di Gresik Ditusuk Kakak Kelas hingga Buta Ternyata Sering Dipalak di Sekolah
Siswi kelas dua SDN di Gresik, Jawa Timur yang dipalak dan ditusuk kakak kelas menggunakan tusuk pentol hingga buta rupanya kerap menjadi korban keker
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Siswi kelas dua SDN di Gresik, Jawa Timur yang dipalak dan ditusuk kakak kelas menggunakan tusuk pentol hingga buta rupanya kerap menjadi korban kekerasan.
Berdasar hasil penelusuran Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sebelum kejadian penusukan terjadi pada 7 Agustus 2023 lalu korban sudah kerap dipalak di sekolah.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah mengatakan dari informasi yang didapat pelaku pemalakan tersebut tidak lain merupakan kakak kelas yang menusuk korban.
"Pemalakan ini rupanya menurut korban bukan sekali. Sudah sering dipalak sama kakak kelasnya yang ini tadi," kata Lia saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2023).
Ironinya tindak pemalakan tersebut selalu terjadi di lingkungan sekolah, tapi luput dari pengawasan pihak sekolah sehingga kasus terus-menerus terjadi hingga mengakibatkan korban trauma.
Padahal menurut Komnas PA dalam Pasal 54 UU Nomor 23 tahun 2022 pihak sekolah atau lembaga pendidikan lain wajib melindungi anak dari segala tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
"Sering dimintain uang anak ini sama si pelaku (penusukan) tadi. Jadi ada kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah tapi pihak sekolah tidak mengetahui hal itu," ujarnya.
Lia menuturkan luputnya kasus kekerasan dialami korban menunjukkan pihak sekolah lalai terhadap pencegahan kasus kekerasan, karena mereka harusnya pro aktif mencegah kasus.
Komnas PA menilai kasus kekerasan yang terjadi di Gresik ini menunjukkan pentingnya anak-anak perlu diberi pemahaman terkait UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Pasalnya berkaca pada kasus yang terjadi banyak tindakan anak-anak sudah termasuk dalam kategori pidana atau kriminal, bukan lagi sekedar perbuatan kenakalan anak-anak.
"Makannya UU Sistem Peradilan Anak ini kita sedang coba terus gencarkan. Supaya anak-anak ini ketika dia mau melakukan kejahatan mereka berpikir ulang," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
DUDUK Perkara Residivis Habisi Wanita Ojol yang Mayatnya Dibungkus Kardus, Terkuak Pemicu Frustasi |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Gresik, Pemotor Ngantuk Tabrak Truk Fuso, Korban Tewas Luka Berat di Kepala |
![]() |
---|
Komnas PA Imbau Orangtua Edukasi Anak Soal Bahaya Kekerasan: Jangan Mudah Percaya Siapapun |
![]() |
---|
Soal Kasus Dugaan Penculikan Anak di Pasar Rebo, Komnas PA: Dilakukan dengan Tipu Muslihat |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Gresik: Tragedi Maut Terulang, Pengendara Motor Tewas Adu Banteng di Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.