Sempat Kabur, Oknum Prajurit Kostrad Diduga Lecehkan Anak Buah Tertangkap, Terancam Dipecat

Seorang perwira muda Kostrad berpangkat Lettu AAP sempat kabur setelah diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis kepada anak buah di Tangsel.

Kompas.com
Ilustrasi penjara. Seorang perwira muda Kostrad berpangkat Lettu AAP sempat kabur setelah diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis kepada anak buah di Tangsel. Kini, ia mendekam di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang perwira muda Kostrad berpangkat Letnan Satu (Lettu) berinisial AAP sempat kabur setelah diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis kepada sejumlah anak buahnya.

Lettu AAP akhirnya tertangkap setelah kabur dari mess pelaku dan Barak Remaja di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Kini, personel Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD itu terancam dipecat.

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian menegaskan Lettu AAP bakal dipecat bila terbukti melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap para bawahannya.

Selain sanksi internal, kata Hendhi, Denpom Jaya/1 Tangerang juga memproses dugaan pidana kekerasan seksual yang dilakukan Lettu AAP.

"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," ujar Hendhi.

Diketahui, Perwira Pertama Lettu AAP itu sempat kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.

Saat itu, ia telah diamankan oleh satuannya pada 16 September 2023.

Kini, Lettu AAP berada di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.

"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ujar Hendhi.

Lettu AAP, kata Hendhi, akhirnya menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang, Rabu (20/9/2023) malam.

Hendhi mengatakan Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan atas Lettu AAP.

"Dari POM itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.

Ia menjelaskan saat kejadian Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

"Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses. Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semuanya," jelas Hendhi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved