Cerita Kriminal
Diming-imingi Jadi LC, Remaja di Bawah Umur Malah Dijual Open BO: Tersangkanya Pasutri
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial KW dan VS, sebagai tersangka kasus eksploitasi seksual remaja
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial KW dan VS, sebagai tersangka kasus eksploitasi seksual remaja di bawah umur.
Korban berinisial YAP (17), dijanjikan pekerjaan ternyata malah dijadikan cewek open BO (Booking Online) atau pekerjaan seks komersial.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi didampingi keluarganya.
"Awal kejadian pada Juli 2023 di Jatiasih, orang tua korban yaitu T melapor ke kami bahawa anaknya menjadi korban dijadikan untuk Open BO," kata Erna, Rabu (27/9/2023).
Tersangka dan korban sebelumnya sudah saling mengenal, lalu diajak dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke.
Korban yang masih di bawah umur terbuay bujuk rayu kedua tersangka, diming-imingi gaji besar sehingga mau ikut ke kontrakan daerah Jatiasih.
Di kontrakan tersebut, sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2023 korban dipaksa menjadi cewek open BO.
"Korban tinggal bersama tersangka di kontrakan di Jatiasih, dijanjikan untuk bekerja sebagai LC (ladies companion atau pemandu lagu)," terang Erna.
Setiap korban berusaha menanyakan pekerjaan yang dijanjikan, kedua tersangka selalu berdalih dengan seribu alasan.
Peran sang suami berinisial VS, membuat akun dan mengoperasikan aplikasi MiChat dengan foto korban untuk dijual sebagai cewek Open BO.
Sementara peran istrinya, memegang uang hasil praktik prostitusi yang dijalankan korban.
"Jadi suaminya mempromosikan, setelah korban mendapatkan tamu uangnya diserahkan ke istrinya," jelas Erna.
Akibat perbuatannya, pasutri VS dan KW dijerat pasal 88 juncto 76i Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Menilik Motif Briptu Rizka Diduga Bunuh Brigadir Esco, Isu Selingkuh hingga Pelaku Tak Cuma Satu |
![]() |
---|
Polisi Buru Komplotan Begal Bersenjata Tajam yang Lukai Warga di Cakung Jakarta Timur |
![]() |
---|
Kasus Gitaris Bawa Kabur Pesanan Makanan di Jaksel, Pihak Restoran Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Sakit Hati Kena Janji Palsu, Pria di Muara Angke Curi Ijazah Teman Kosan Lalu Minta Uang Tebusan |
![]() |
---|
Bisnis Haram Judi Online, 2 Pemuda Kalideres Hanya Butuh 3 Bulan Bisa Kantongi Rp100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.