Hukum Menjual Cincin Kawin Dalam Islam, Apakah Mertua Boleh Marah?

Bagi sebagian orang cincin kawin ataumahar memiliki nilai kenangan yang tidak terukur. Menurut Islam, apakah cincin kawin boleh dijual?

freepik
Ilustrasi cincin kawin - Bolehkan istri menjual mahar atau cincin pernikahan menurut Islam? 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagaimana hukumnya bilang seorang istri menjual cincin kawin atau mahar pernikahan? 

Dalam tradisi masyarakat, pengunaan cincin kawin merupakan simbol komitmen dalam pernikahan.

Biasanya, pihak mempelai laki-laki akan memberikan cincin kepada pihak perempuan sebagai mahar sekaligus tanda ikatan saat akad nikah dilakukan.

Dalam pandangan Islam, pemberian mahar sangat dianjurkan dalam sebuah pernikahan.

Pemberian mahar ini menjadi bentuk tanda cinta juga kerelaan laki-laki untuk memuliakan sang wanita.

Aturan mengenai pemberian mahar tersebut, sebagaimana tercantum dalam Q.S An-Nisa ayat 4, yang berbunyi:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Akan tetapi, karena desakan masalah ekonomi banyak orang terpaksa harus menjual mahar atau cincin kawin tersebut.

Hal ini kerap menimbulkan banyak pandangan.

Bagi beberapa anggota keluarga, mungkin mahar atau cincin kawin memiliki nilai kenangan yang tidak terukur sehingga sangat disayangkan apabila dijual.

Namun bagi mereka yang mengalami masalah keuangan, menjual mahar pernikahan mungkin menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk menghadapi persoalan ekonomi rumah tangga.

Lantas, sebenarnya bagaimana hukumnya menurut Islam?

Sebenarnya, Islam juga telah mengatur hukum menjual cincin kawin atau mahar bagi pasangan suami istri.

Mengutip laman resmi Bimas Islam Kementerian Agama RI, pada dasarnya dalam ilmu fikih ada dua macam pemberian yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada perempuan dalam pernikahan.

Pertama, pemberian tersebut ialah sebagai mahar dan yang kedua ialah sebagai hadiah.

Apabila cincin kawin atau perhiasan diberikan sebagai hadiah dan bukan mahar, hukumnya boleh dijual.

Pendapat Syekh Wahbah Zuhaili berbunyi:

أن للهدية حكم الهبة ولا يجوز عندهم للواهب أن يرجع في هبته بعد قبضها إلا الوالد فيما أعطى ولده

Artinya: 

"Hadiah setara dengan kedudukan hibah. Bagi ulama dari mazhab ini, pihak yang memberikan hibah tidak berhak meminta kembali barang hibahnya setelah jabat tangan penerimaan kecuali pihak penghibah itu sendiri adalah ayah terhadap anaknya,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 27).

Namun bila halnya cincin atau perhiasan tersebut diberikan sebagai mahar, maka hukumnya juga boleh dijual oleh sang Istri setelah menikah sekalipun tanpa izin dari suami atau keluarganya.

Hal ini dikarenakan, mahar menjadi hak istri sepenuhnya apabila sudah diberikan oleh suami.

Setelah mahar diberikan oleh suami, Isri menjadi orang yang berhak mengelola sekaligus memilikinya.

Pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla sebagai berikut:

ولا يحل لأب البكر صغيرة كانت أو كبيرة أو الثيب، ولا لغيره من سائر القرابة أو غيرهم: حكم في شيء من صداق الابنة، أو القريبة، ولا لأحد ممن ذكرنا أن يهبه، ولا شيئا منه، لا للزوج طلق أو أمسك ولا لغيره، فإن فعلوا شيئا من ذلك هو مفسوخ باطل مردود أبدا

Artinya:

"Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik masih kecil maupun sudah besar, juga ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikitpun dari mahar putri atau keluarganya. Dan tidak seorang pun yang kami sebutkan di atas, berhak untuk memberikan sebagian mahar itu, tidak kepada suami baik yang telah menceraikan ataupun belum (menceraikan), tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya."

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa boleh bagi seorang istri menjual mahar atau cincin nikah dari suaminya.

Hak tersebut melekat pada istrinya, tanpa harus mendapatkan izin dari suami apalagi anggota keluarga lainnya.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved