Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah Menurut Islam? Begini Kata Ulama
Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah Menurut Islam? Begini Kata Ulama
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagaimana hukumnya menikahi perempuan hamil di luar nikah menurut Islam? simak penjelasan ulama.
Umumnya, masa kehamilan adalah fase yang paling ditunggu-tunggu bagi pasangan suami istri setelah menjalani kehidupan pernikahan.
Akan tetapi pergaulan bebas terkadang membuat beberapa pasangan muda tidak terkontrol hingga menglami hamil di luar nikah.
Biasanya, pada kondisi ini sang wanita akan segera meminta pasangannya untuk segera menikahinya agar sang anak memiliki status yang jelas.
Lantas, bagaimana hukumnya menikahi prempuan yang sedang hamil di luar nikah menurut Islam?
Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib menjelaskan tentang hal tersebut.
Baca juga: Tiga Amalan Pembuka Pintu Rezeki Menurut Syekh Ali Jaber, Menikah Salah Satunya?
Mengutip laman Bimas Islam Kementerian Agama RI, Syekh Nawawi berpendapat, jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i adalah sah.
Menurut pendapat yang lebih sahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.
Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, mengutip pendapat sahabat Abu Bakar yang membolehkan pria yang berzina dengan perempuan untuk menikahinya.
Diriwayatkan dari Sayidina Abu Bakar, dia berkata :
"Jika seorang pria berzinadengan seorang perempuan, maka tidak haram baginya untuk menikahi perempuan tersebut".
Pendapat ini juga sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 53 ayat 1-3.
Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Perkawinan tersebut, dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknya.
Pada ayat 3 Pasal 53 disebutkan, perkawinan dengan wanita hamil di luar nikah yang sudah dilakukan, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Walaupun demikian, Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab, mencantumkan pendapat Imam Abu Hanifah yang menganggap menikahi perempuan hamil di luar nikah sebelum ia melahirkan adalah makruh.
Pendapat tersebut berbunyi :
"Jika ada perempuan yang hamil karena zina, itu makruh menikahinya saat ia belum melahirkan. Inilah salah satu dua riwayat dari Imam Abu Hanifah".
Ambu Anne Mantan Istri Dedi Mulyadi Buka Suara Absen di Nikahan Maula Akbar, Memang Tak Diundang? |
![]() |
---|
Tulisan Tangan Putri Karlina Curhat Maung, EO Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Tulisan Tangan Curhatan Wabup Garut Putri Karlina Usai Tragedi Maut di Nikahannya: "Tak Terbayang" |
![]() |
---|
Ada Potensi Pidana Dalam Insiden Kelam Nikahan Anak Dedi Mulyadi, Praktisi Hukum Ungkap Analisanya |
![]() |
---|
Penyelenggara Acara Nikahan Putra KDM Minta Maaf, Praktisi Ungkap Potensi Pidana: EO Bisa Terkena |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.