Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah Menurut Islam? Begini Kata Ulama

Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah Menurut Islam? Begini Kata Ulama

Google
Ilustrasi Hamil 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagaimana hukumnya menikahi perempuan hamil di luar nikah menurut Islam? simak penjelasan ulama.

Umumnya, masa kehamilan adalah fase yang paling ditunggu-tunggu bagi pasangan suami istri setelah menjalani kehidupan pernikahan.

Akan tetapi pergaulan bebas terkadang membuat beberapa pasangan muda tidak terkontrol hingga menglami hamil di luar nikah.

Biasanya, pada kondisi ini sang wanita akan segera meminta pasangannya untuk segera menikahinya agar sang anak memiliki status yang jelas.

Lantas, bagaimana hukumnya menikahi prempuan yang sedang hamil di luar nikah menurut Islam?

Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib menjelaskan tentang hal tersebut.

Baca juga: Tiga Amalan Pembuka Pintu Rezeki Menurut Syekh Ali Jaber, Menikah Salah Satunya?

Mengutip laman Bimas Islam Kementerian Agama RI, Syekh Nawawi berpendapat, jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i adalah sah.

Menurut pendapat yang lebih sahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, mengutip pendapat sahabat Abu Bakar yang membolehkan pria yang berzina dengan perempuan untuk menikahinya.

 Diriwayatkan dari Sayidina Abu Bakar, dia berkata :

"Jika seorang pria berzinadengan seorang perempuan, maka tidak haram baginya untuk menikahi perempuan tersebut".
 
Pendapat ini juga sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 53 ayat 1-3.

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

Perkawinan tersebut, dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknya.

Pada ayat 3 Pasal 53 disebutkan, perkawinan dengan wanita hamil di luar nikah yang sudah dilakukan, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
 
Walaupun demikian, Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab, mencantumkan pendapat Imam Abu Hanifah yang menganggap menikahi perempuan hamil di luar nikah sebelum ia melahirkan adalah makruh.

Pendapat tersebut berbunyi :
 
"Jika ada perempuan yang hamil karena zina, itu makruh menikahinya saat ia belum melahirkan. Inilah salah satu dua riwayat dari Imam Abu Hanifah".

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved