Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah Menurut Islam? Begini Kata Ulama
Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah Menurut Islam? Begini Kata Ulama
Kasus inses di Jawa Tengah ini terjadi antara ayah R (57) dan anak E (26).
Hubungan ayah dan anak ini telah diketahui sang istri. Namun malang, istri tersangka R tidak berdaya lantaran selalu diancam.
Parahnya lagi, hubungan inses tersebut sampai membuat anak hamil dan melahirkan.
Proses kelahiran bayi hasil inses itu juga dibantu oleh istri tersangka.
"Istrinya mengetahui, tapi dalam kondisi tidak bisa berbuat banyak, karena diancam pelaku untuk diam. Kalau lapor akan dibunuh," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi.
Dari maraknya fenomena hubungan sedarah ini, perlu dipahami bahwa terdapat sederet bahaya yang ditimbulkan dari hubungan inses.
Inses sendiri merupakan aktivitas seksual yang terjadi antara anggota keluarga atau kerabat dekat.
Secara medis, hubungan inses dilarang lantaran dapat menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan.
Lantas, apa saja bahaya hubungan inses ini?
Berikut ini sederet bahaya hubungan sedarah atau inses yang TribunJakarta rangkum dari berbagai sumber:
1. Adanya Kesamaan Genetik
Kerabat tingkat pertama (termasuk keluarga inti) memiliki kesamaan genetik hingga 50 persen.
Kondisi ini perlu diwaspadai karena tidak semua unsur genetik bersifat baik.
Misalnya, ada gen pembawa penyakit dari sesama saudara yang bertemu sehingga terjadi suatu penyakit.
Maka itu, anak hasil pernikahan sedarah berisiko tinggi mengalami penyakit keturunan dan kelainan genetik, seperti albinisme, fibrosis kistik, dan hemofilia.
Ambu Anne Mantan Istri Dedi Mulyadi Buka Suara Absen di Nikahan Maula Akbar, Memang Tak Diundang? |
![]() |
---|
Tulisan Tangan Putri Karlina Curhat Maung, EO Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Tulisan Tangan Curhatan Wabup Garut Putri Karlina Usai Tragedi Maut di Nikahannya: "Tak Terbayang" |
![]() |
---|
Ada Potensi Pidana Dalam Insiden Kelam Nikahan Anak Dedi Mulyadi, Praktisi Hukum Ungkap Analisanya |
![]() |
---|
Penyelenggara Acara Nikahan Putra KDM Minta Maaf, Praktisi Ungkap Potensi Pidana: EO Bisa Terkena |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.