Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah Menurut Islam? Begini Kata Ulama

Bagaimana Hukumnya Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah Menurut Islam? Begini Kata Ulama

Google
Ilustrasi Hamil 

Itulah hukumnya menikahi perempuan yang hamil di luar nikah.

 

Lima bahaya hubungan inses

Sementara itu, ketahui bahayanya hubungan inses atau persetubuhan sedarah.

Baru-baru ini heboh kasus persetubuhan sedarah atau inses kerap menyita perhatian publik.

Di antaranya, peritiwa seorang anak setubuhi ibu kandung selama 11 tahun di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kasus ini terungkap dari cerita Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. Menurut Erman, anak yang kini berusia 28 tahun itu sudah melakukan hubungan badan dengan ibunya sejak duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

"Ada anak yang sekarang sudah berusia 28 tahun, lagi kita karantina," kata dia

Karantina dilakukan atas permintaan keluarga, lantaran si pemuda mulai meluapkan emosi dan mengancam dengan senjata tajam.

Karantina terhitung sudah berjalan selama tujuh bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan. Pasalnya ia menunjukan gelagat tak biasa ketika ditanya terkait aktivitas sehari-hari.

Pemuda tersebut dapat dengan cepat lupa untuk melakukan sesuatu, kemudian tiba-tiba ingat kembali.

"Aktivitas rutin seperti menghidupkan kran air saja, kadang dia ini bisa, kadang tidak bisa. Kami kasih arahan, lalu nanti lupa lagi apa yang kami katakan," ungkap Ketua LSM Ganggam Solidaritas IPWL Agam Solid, Sukendra.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Sukendra menilai, kondisi gangguan jiwa pada pemuda itu disebabkan oleh zat-zat adiktif seperti lem dan narkotika.

Bukan cuma di Bukittinggi, kasus hubungan sedarah juga terjadi di Jawa Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved