Cerita Kriminal
Kawanan Begal Bercelurit di Bekasi Ancam Korban Sampai Lari Ketakutan, Pelaku Masih di Bawah Umur
Kawanan begal bercelurit akhirnya diringkus Polsek Jatisampurna. Pelaku masih di bawah umur mengancam korban sampai lari ketakutan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JATISAMPURNA - Kawanan begal bercelurit berhasil diringkus Polsek Jatisampurna, Polres Metro Bekasi Kota.
Mereka beraksi dengan cara menakut-nakuti korban hingga lari.
Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry mengatakannya, peristiwa terjadi di Jalan Raya Cimatis RT 03 RW 08, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (21/9/2023) lalu.
"Tersangka berjumlah empat orang, berkendara dari Jatiwarna mengarah ke daerah Leuwinanggung Tapos Kota Depok untuk mencari sasaran," kata Verry, Kamis (5/10/2023).
Keempat tersangka berinisial SR (16), FF (17), IR (16) dan NFP (20).
Mereka seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kronologis bermula saat korban bernama Rusli Sutrisna (32), melintas di tempat kejadian perkara (TKP) seoranv diri sekira pukul 03.15 WIB.
"Pelaku memepet kendaraan korban sambil berteriak 'Hayoloooh', lalu menendang kendaraan korban hingga terjatuh," jelas dia.
Saat korban terjatuh, pelaku lainnya langsung mengacungkan celurit hingga korban kabur ketakutan.
"Korban lari menyelamatkan diri meninggalkan kendaraannya tergelatak, pelaku lalu menguasai kendaraannya dan membawa kabur," tegas dia.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Jatisampurna. Setelah melakukan penyelidikan, keempat pelaku berhasil diringkus di kediamannya.
"Sepeda motor milik korban sempat diserahkan ke pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial AC, dia perannya menadah barang hasil curian," tegas dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Scoopy B- 3872-UCW beserta surat-suratnya dan barang bukti sebilah celurit.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka patut disangkakan melanggar Pasal 368 KUHPidana dengan ancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.