Berkas Perkara Dilimpahkan ke Oditur, Oknum Paspampres Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Segera Diadili

Pomdam ) Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur yang dibunuh tiga oknum anggota TNI.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Pomdam Jaya saat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur yang dibunuh tiga oknum anggota TNI.

Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Berkas perkara ketiganya dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (6/10/2023) setelah proses penyidikan yang dilakukan Pomdam Jaya rampung.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan setelah pelimpahan dilakukan pihaknya akan melakukan penelitian berkas perkara ketiga tersangka.

"Jadi nanti Oditurat Militer II-07 Jakarta setelah menerima dari penyidik Pomdam akan kami teliti syarat formil, materil," kata Riswandono di Oditurat Militer II-07 Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Bila dari hasil penelitian Oditur Militer selaku JPU dalam peradilan militer berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sementara bila dari hasil penelitian Oditur Militer terdapat hal yang belum lengkap, Oditur Militer akan meminta penyidik Pomdam Jaya untuk memperbaiki berkas perkara.

Pomdam Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur. 1
Pomdam Jaya saat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). (1)

"Jika lengkap akan kami olah dalam waktu singkat. Mudah-mudahan maksimal dua minggu sudah kami bisa selesaikan sesuai dengan jadwal yang kami buat," ujarnya.

Riswandono menuturkan mengacu berkas perkara kasus ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

"Untuk (Oditur) peneliti berkas nanti tim. Berkas ini dari awal sudah kami dampingi, koordinasi sama Pomdam. Mudah-mudahan ini (berkas perkara) sudah lengkap," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved