Debt Collector Wajib Bawa 5 Dokumen Ini saat Tagih Utang, Berkas Tak Lengkap Debitur Berhak Menolak
Terdapat lima dokumen yang wajib dibawa debt collector saa menagih utang, debitur berhak menolak jika dokumen tidak lengkap.
TRIBUNJAKARTA.COM - Maraknya tragedi oknum debt collector menagih utang secara paksa hingga bikin teror, tentu membuat masyarakat cemas.
Pasalnya cara debt collector menagih utang ini cukup mengganggu hingga membuat peminjam (debitur) sulit menjalankan aktivitas.
Hal ini membuat masyarakat curiga, apakah debt collector tersebut resmi dari OJK atau justru ilegal.
Tak jarang oknum debt collector ini tidak mau menunjukkan dokumen penagihan yang diminta debitur, dengan dalih itu urusan internal kantor.
Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penagih utang atau debt collector untuk membawa sejumlah dokumen resmi saat menagih utang kepada peminjam.
Hal ini sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, di mana perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa debt collector tersebut melaksanakan pekerjaan atas perintah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kepada debitor," kata Sardjito dikutip dari Kompas.com.
Lantas, dokumen apa saja yang wajib dibawa debt collector saat menagih utang?
Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector
Saat debt collector melakukan penagihan, mereka wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu:
- Kartu identitas
- Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
- Salinan sertifikat fidusia
- Bukti dokumen debitur wanprestasi.

Seluruh dokumen itu wajib ditunjukkan kepada debitur.
Jika Dokumen Tak Lengkap, Debitur Berhak Menolak
Dalam praktiknya, tidak semua debt collector membawa dokumen yang diwajibkan oleh OJK.
Apabila hal itu terjadi, Sardjito mengatakan bahwa debitur bisa menolak tagihan yang ditujukan.
"(Kalau tidak ada surat) ya menolak aja dong," kata Sardjito.
Penagihan Dilakukan Sesuai Norma
Dalam melakukan penagihan kepada debitur, debt collector juga wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.