Oditur Militer akan Hadirkan Orangtua dan 3 Tersangka Sipil di Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur
Mereka akan bersaksi atas kasus pembunuhan dilakukan Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka J
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Orangtua Iman Masykur, korban pembunuhan berencana tiga oknum anggota TNI yang di antaranya melibatkan Paspampres, akan dihadirkan sebagai saksi di peradilan militer.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan orangtua Imam akan dihadirkan sebagai saksi sesuai berkas perkara berita acara pemeriksaan (BAP).
Pasalnya, dalam berkas perkara di tingkat penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, orangtua Imam Masykur, termasuk dari 14 saksi yang diperiksa penyidik.
"Akan kita panggil sebagai saksi, akan kita periksa yang sudah memberi keterangan di BAP itu akan kita panggil sebagai saksi," kata Riswandono di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Nantinya, orangtua Imam akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan militer.
Tidak hanya orangtua Imam, Oditur Militer juga akan menghadirkan tiga tersangka sipil terlibat dalam penculikan dan pembunuhan berencana Imam Masykur bersama tiga oknum anggota TNI.
Mereka akan bersaksi atas kasus pembunuhan dilakukan Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
"Harus hadir, kalau tidak hadir kami jemput paksa nanti. Kami hanya melakukan kewenangan kami saja. Karena kalau tidak hadir kan lama nanti, maunya kan cepat. (total) Saksinya ada 14 orang," ujarnya.
Mengacu berkas perkara kasus ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

Riswandono menuturkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan dari penyidik Pomdam Jaya guna membuktikan dakwaan.
"Barang bukti sudah kami sita, kami terima. Mobil yang dipakai untuk (membawa) dua orang korban (satu korban selamat dan Imam Masykur) ada," tuturnya.
Kini, Oditurat Militer II-07 Jakarta tengah melakukan penelitian berkas perkara ketiga tersangka, dan bila dinyatakan sudah memenuhi syarat formil, materil akan dilimpahkan ke pengadilan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.