Selain Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Terancam Dipecat Dinas

Selain pidana pokok terhadap tiga pelaku pihaknya akan mengajukan pidana tambahan pemecatan dinas.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi (tiga dari kanan) saat proses penyerahan berkas perkara, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh yakni Imam Masykur tidak hanya terancam hukuman mati atas tindakannya.

Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan selain pidana pokok terhadap tiga pelaku pihaknya akan mengajukan pidana tambahan pemecatan dinas.

"Untuk militer selain hukuman pidana pokok ada pidana tambahan pemecatan. Pasti dipecat, saya bisa pastikan sudah pasti dipecat," kata Riswandono di Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

Pidana tambahan pemecatan itu akan diajukan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer ke majelis hakim saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

TNI memastikan proses persidangan tiga oknum anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta nanti akan berjalan terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau jalannya sidang.

"Kami sampaikan peradilan militer bersifat terbuka untuk umum seperti peradilan lainnya. Silakan nanti mau melihat monggo, mau mengikuti dari awal sampai akhir monggo," ujarnya.

Terkait pidana pokok, Riswandono menuturkan bila mengacu hasil penyidikan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya ketiga pelaku disangkakan pasal kombinasi.

Yakni primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana pidana mati, atau seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Lebih subsider Pasal 351 tentang penganiayaan jo Pasal 55 KUHP dengan pidana paling lama 20 tahun, dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

"Kami (Oditur Militer) nanti akan (di persidangan) membuktikan pasal ke satu primer dulu (sebelum pasal lainnya), Pasal 340," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved