Bos Rental Tewas Ditembak
Sidang Kasus 3 Oknum TNI AL Bunuh Bos Rental Mobil Akan Digelar Secara Terbuka di Pengadilan Militer
Sidang kasus pembunuhan bos rental mobil di rest area Kilometer 45 Tol Merak-Tangerang dengan tersangka tiga oknum TNI AL bakal digelar secara terbuka
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Sidang kasus pembunuhan bos rental mobil di rest area Kilometer 45 Tol Merak-Tangerang dengan tersangka tiga oknum TNI AL bakal digelar secara terbuka.
Ketiga tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA, akan disidangkan di pengadilan militer beberapa pekan ke depan.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono, mengatakan, proses peradilan militer yang akan digelar nanti bersifat terbuka.
"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya yang bersifat terbuka, tidak tertutup," kata Riswandono dalam konferensi pers di kantor Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dikutip Kamis (16/1/2025).
Riswandono menyebut, persidangan digelar terbuka karena perkaranya bukan tindak pidana khusus.
Persidangan berjalan dengan tertutup dikhususkan hanya untuk perkara kesusilaan.
"Tertutup untuk perkara susila saja, jadi peradilan umum itu juga tidak tertutup, bersifat terbuka. Mohon silahkan nanti diikuti," ujarnya.
Sebelumnya, Komandan Puspomal Laksamana Madya TNI Samista memastikan Puspomal telah menyerahkan berkas perkara kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan tiga prajurit TNI AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera disidangkan di pengadilan militer.
"Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan Puspomal, maka hari ini, perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Samista.
Samista mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka dipastikan telah melakukan tindak pidana pembunuhan serta penadahan kendaraan.
Mereka pun telah dijerat beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1, pasal 338 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1, serta pasal 480 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1," jelas Samista.
Samista mengatakan selama proses penyidikan pihaknya memeriksa 18 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti pistol yang digunakan untuk menembak, lima butir selongsong peluru, mobil yang dikendarai para tersangka, serta pakaian yang dikenakan korban.
| Tak Berkeadilan, Keluarga Kecewa Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Batal Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| 'Sakit Hati' Kecewanya Anak Bos Rental Tahu Oknum TNI AL Pembunuh Ayahnya Batal Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Kasasi Ditolak, 2 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Wajib Bayar Ganti Rugi |
|
|---|
| Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental |
|
|---|
| Tak Persoalkan Ganti Rugi Ditolak, Anak Bos Rental: Tujuan Kami Untuk Beratkan Terdakwa |
|
|---|