8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Oktober 2023, Ada Jakarta?

Terdapat sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama bulan Oktober 2023, berikut daftarnya!

Editor: Muji Lestari
KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK. Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan, daerahmu termasuk? 

Ini karena kebijakan bebas sanksi administrasi berakhir pada 21 Juni 2023. Kebijakan pemutihan pajak di Jawa Tengah diatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Buku BPKB dan STNK
Buku BPKB dan STNK (KOMPAS.Com/SRI LESTARI)

3. Banten

Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2023. Ini sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:

  • Bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023
  • Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus-23 Desember 2023
  • Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus-23 Desember 2023.

Pembayaran pajak dilaksanakan di Samsat, Samsat keliling, maupun gerai yang diadakan oleh Bapenda Banten.

4. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023.

Keringanan yang diberikan kepada masyarakat berupa bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan.

Dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

Pemilik hanya perlu membayar pajak selama tiga tahun belakangan.

Kebijakan ini diperuntukkan masyarakat umum maupun instansi pemerintahan di Jawa Barat.

5. Sumatra Barat

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang diperpanjang sampai 23 Desember 2023.

Dilansir dari situs Bapenda Sumatra Barat, keringanan ini berlaku bagi masyarakat umum dan instansi pemerintahan.

Namun, tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi ke luar Sumatra Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved