8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Oktober 2023, Ada Jakarta?
Terdapat sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama bulan Oktober 2023, berikut daftarnya!
Ini karena kebijakan bebas sanksi administrasi berakhir pada 21 Juni 2023. Kebijakan pemutihan pajak di Jawa Tengah diatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

3. Banten
Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2023. Ini sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:
- Bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023
- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus-23 Desember 2023
- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus-23 Desember 2023.
Pembayaran pajak dilaksanakan di Samsat, Samsat keliling, maupun gerai yang diadakan oleh Bapenda Banten.
4. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023.
Keringanan yang diberikan kepada masyarakat berupa bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan.
Dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.
Pemilik hanya perlu membayar pajak selama tiga tahun belakangan.
Kebijakan ini diperuntukkan masyarakat umum maupun instansi pemerintahan di Jawa Barat.
5. Sumatra Barat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang diperpanjang sampai 23 Desember 2023.
Dilansir dari situs Bapenda Sumatra Barat, keringanan ini berlaku bagi masyarakat umum dan instansi pemerintahan.
Namun, tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi ke luar Sumatra Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.