Intip Gaji Edward Tannur, Anggota DPR RI yang Anaknya Tersandung Hukum Usai Tewaskan Seorang Wanita

Anggota DPR RI Edward Tannur mendadak jadi sorotan usai anaknya Ronald Tannur bikin ulah. Sebagai anggota DPR RI, berapa sih gaji Edward Tannur?

Kolase Tribunnews.com/DPR
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan). Edward Tannur menyampaikan permintaan maaf atas ulah anaknya uang mengakibatkan kematian DSA (29) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berapa gaji Edward Tannur ayah Ronald Tannur yang jadi tersangka penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita di Suravaya?


Edward Tannur mendadak jadi sorotan usai anaknya Ronald Tannur bikin ulah.


Edward Tannur merupakan seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB.


Ia dinonaktifkan dari jabatannya, buntut anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti, hingga meninggal dunia.


Ronald ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.


Dini tewas setelah dianiaya di basement sebuah tempat hiburan malam Kota Surabaya.


Diketahui, pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama beberapa bulan.


Berdasarkan kronologi, penganiayaan tersebut terjadi usai keduanya terlibat cekcok pada Rabu (4/10/2023) malam.


Tersangka melakukan penganiayaan di area basement tempat hiburan malam tersebut dengan menendang kaki kanan, serta memukul kepala korban menggunakan botol minuman Tequila sebanyak dua kali. 


Tidak hanya itu, korban bahkan sempat terlindas mobil dan terseret kurang lebih sejauh 5 meter.


Menjabat sebagai anggota DPR RI, sebenarnya berapa besaran gaji Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur?


Besaran gaji Edward Tannur


Sebagai informasi, Edward Tannur menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.


Berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com, rincian gaji anggota DPR salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.


Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa anggota DPR alias Dewan Perwakilan Rakyat memiliki gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta perbulan.


Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved