Intip Gaji Edward Tannur, Anggota DPR RI yang Anaknya Tersandung Hukum Usai Tewaskan Seorang Wanita

Anggota DPR RI Edward Tannur mendadak jadi sorotan usai anaknya Ronald Tannur bikin ulah. Sebagai anggota DPR RI, berapa sih gaji Edward Tannur?

Kolase Tribunnews.com/DPR
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan). Edward Tannur menyampaikan permintaan maaf atas ulah anaknya uang mengakibatkan kematian DSA (29) 

Menurut Edward bagaimanapun ia menyesali tindakan sang anak tersebut, hal ini sudah terjadi.


Ia pun mengaku tidak menyangka dengan tindakan nekat sang anak yang tega melakukan penganiayan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.


"Saya kok kaget. Kenapa ini, kerasukan setan atau apa ini sampai terjadi seperti ini. Saya enggak tahu. Saya tidak ada di tempat," kata Edward Tannur kepada awak media seperti dikutip dari Surya.co.id, Selasa (10/10/2023).


Edward bercerita, Ronald atau anak sulungnya itu merupakan sosok yang sopan dalam kesehariannya.


Ia bahkan selalu menjadi anak yang melayani orangtuanya.


Edward mengatakan, dirinya benar-benar tidak mengetahui mengapa sang anak bisa bertindak demikian.


Padahal, di rumah Ronald selalu menunjukan prilaku yang lembut.


"Anak itu kalem sekali sopan sekali. Selalu melayani orangtua," kata dia.


Bahkan kata Edward, dirinya tidak mengenal korban.


Meski sang anak menjalin hubungan asmara dengan korban selama beberapa bulan, Edward menyebut dirinya tidak pernah diperkenalkan dengan sosok perempuan tersebut.


Ia pun mengakui bahwa Ronald memang memiliki tabiat mengkonsumsi minuman keras.


Walau begitu, kata Edward dirinya sudah beberapa kali memberikan nasihat.


"Kalau mabuk, saya lihat, ya kalau mungkin ada teman (yang ngajak), yang anak muda ini kan kadang kadang sekali sekali sudah biasa. Boleh minum tapi jangan sampai kelewatan. Begitulah saya sering menasehati," ungkap Edward. 


Saat ini, Edward mengaku hanya bisa pasrah dengan proses hukum yang harus dijalankan oleh anaknya.


Ronald dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved