Intip Gaji Edward Tannur, Anggota DPR RI yang Anaknya Tersandung Hukum Usai Tewaskan Seorang Wanita

Anggota DPR RI Edward Tannur mendadak jadi sorotan usai anaknya Ronald Tannur bikin ulah. Sebagai anggota DPR RI, berapa sih gaji Edward Tannur?

Kolase Tribunnews.com/DPR
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan). Edward Tannur menyampaikan permintaan maaf atas ulah anaknya uang mengakibatkan kematian DSA (29) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berapa gaji Edward Tannur ayah Ronald Tannur yang jadi tersangka penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita di Suravaya?


Edward Tannur mendadak jadi sorotan usai anaknya Ronald Tannur bikin ulah.


Edward Tannur merupakan seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB.


Ia dinonaktifkan dari jabatannya, buntut anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti, hingga meninggal dunia.


Ronald ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.


Dini tewas setelah dianiaya di basement sebuah tempat hiburan malam Kota Surabaya.


Diketahui, pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama beberapa bulan.


Berdasarkan kronologi, penganiayaan tersebut terjadi usai keduanya terlibat cekcok pada Rabu (4/10/2023) malam.


Tersangka melakukan penganiayaan di area basement tempat hiburan malam tersebut dengan menendang kaki kanan, serta memukul kepala korban menggunakan botol minuman Tequila sebanyak dua kali. 


Tidak hanya itu, korban bahkan sempat terlindas mobil dan terseret kurang lebih sejauh 5 meter.


Menjabat sebagai anggota DPR RI, sebenarnya berapa besaran gaji Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur?


Besaran gaji Edward Tannur


Sebagai informasi, Edward Tannur menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.


Berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com, rincian gaji anggota DPR salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.


Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa anggota DPR alias Dewan Perwakilan Rakyat memiliki gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta perbulan.


Namun selain itu dikutip dari Kompas.com, rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 juga diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.


Sementara untuk ketetapan gaji, diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.


Dalam pengaturannya, anggota DPR RI setiap bulan tidak hanya menerima gaji pokok saja. 


Namun, anggota DPR RI juga menerima berbagai macam tunjangan setiap bulan.


Tunjangan ini berbeda-beda jenis dan nominalnya.


Berikut rincian tunjangan yang diterima anggota DPR RI setiap bulan seperti dikutip dari Kompas.com:



  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000

  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000

  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

  • Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000


  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000




  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000




  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000




  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000




  • Asisten anggota Rp 2.250.000




Biaya perjalanan


Apabila anggota DPR RI melakukan perjalanan dinas, berhak mendapatkan:



  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.



Dikenal sebagai sosok yang sopan


Kepada wartawan, Edward mengaku hanya bisa pasrah apabila anaknya yakni Ronald Tannur harus bertanggung jawab secara hukum atas apa yang diperbuatnya.


Menurut Edward bagaimanapun ia menyesali tindakan sang anak tersebut, hal ini sudah terjadi.


Ia pun mengaku tidak menyangka dengan tindakan nekat sang anak yang tega melakukan penganiayan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.


"Saya kok kaget. Kenapa ini, kerasukan setan atau apa ini sampai terjadi seperti ini. Saya enggak tahu. Saya tidak ada di tempat," kata Edward Tannur kepada awak media seperti dikutip dari Surya.co.id, Selasa (10/10/2023).


Edward bercerita, Ronald atau anak sulungnya itu merupakan sosok yang sopan dalam kesehariannya.


Ia bahkan selalu menjadi anak yang melayani orangtuanya.


Edward mengatakan, dirinya benar-benar tidak mengetahui mengapa sang anak bisa bertindak demikian.


Padahal, di rumah Ronald selalu menunjukan prilaku yang lembut.


"Anak itu kalem sekali sopan sekali. Selalu melayani orangtua," kata dia.


Bahkan kata Edward, dirinya tidak mengenal korban.


Meski sang anak menjalin hubungan asmara dengan korban selama beberapa bulan, Edward menyebut dirinya tidak pernah diperkenalkan dengan sosok perempuan tersebut.


Ia pun mengakui bahwa Ronald memang memiliki tabiat mengkonsumsi minuman keras.


Walau begitu, kata Edward dirinya sudah beberapa kali memberikan nasihat.


"Kalau mabuk, saya lihat, ya kalau mungkin ada teman (yang ngajak), yang anak muda ini kan kadang kadang sekali sekali sudah biasa. Boleh minum tapi jangan sampai kelewatan. Begitulah saya sering menasehati," ungkap Edward. 


Saat ini, Edward mengaku hanya bisa pasrah dengan proses hukum yang harus dijalankan oleh anaknya.


Ronald dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved