Cerita Kriminal
Nasib Nahas Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Usai Terciduk Mesum, Bakal Dipecat dari Kampus?
Setelah terciduk berbuat asusila, dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SHD (31) dan VOS (21) kini nahas.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah terciduk berbuat asusila, dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SHD (31) dan VOS (21) kini mengalami nasib nahas.
Keduanya menjalani pemeriksaan dan diamakan di Polda Lampung.
Tak cuma itu, SHD dan VOS juga terancam bakal dipecat dari UNI Raden Intan Lampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, oknum dosen tersebut berstatus kontrak.
Jadi dia bisa saja diberhentikan kapan pun.
"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.
"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva lagi.
Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.

"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata Nirva.
"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," imbuhnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengamankan SHD dan VOS di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketua RT 012 Nurman membenarkan penggerebekan pasangan tidak sah tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.