Bocah 7 Tahun di Malang Kabur Setelah 6 Bulan Disiksa, Pelakunya Orangtua, Kakak, Nenek dan Paman

Akhirnya setelah enam bulan disekap di rumah, D bisa kabur dan meminta tolong tetangganya lantaran sudah tak tahan jadi korban penyiksaan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Ist
Ilustrasi penganiayaan anak - Miris, bocah 7 tahun berinisial D di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang meminta tolong tetangganya pada Senin (9/10/2023) malam. 

"Selain itu juga korban mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah visum," ucap Danang.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Di sisi lain warga berinisial M mengurai kesaksian soal kondisi korban yang memprihatinkan.

Kondisi korban kurus dan penuh luka di tubunya.

"Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," ucap M.

"Korban disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Korban tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah," sambungnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved