Bocah 7 Tahun di Malang Kabur Setelah 6 Bulan Disiksa, Pelakunya Orangtua, Kakak, Nenek dan Paman
Akhirnya setelah enam bulan disekap di rumah, D bisa kabur dan meminta tolong tetangganya lantaran sudah tak tahan jadi korban penyiksaan.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Miris, bocah 7 tahun berinisial D di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang meminta tolong tetangganya pada Senin (9/10/2023) malam.
Akhirnya setelah enam bulan disekap di rumah, D bisa kabur dan meminta tolong tetangganya lantaran sudah tak tahan jadi korban penyiksaan.
Mirisnya, penganiayaan itu dilakukan oleh keluarga D yakni orangtua, kakak, nenek, serta pamannya.
Kelima pelaku adalah JA (37) ayah kandung, ibu tiri EN (42), kakak tiri PA (21), nenek tiri (65), dan paman tiri SM (43).
Di rumahnya, D ternyata disekap di ruangan kecil. Ruangan kecil itu menjadi saksi bisu penyiksaan yang dialami korban.
R, warga sekitar mengatakan, korban kabur setelah meminta tolong kepada warga sekitar.
"Korban meminta tolong ke rumah tetangga, laporan dari warga selanjutnya diteruskan ke pihak RW dan pihak kepolisian," ujar R dikutip Kompas.com.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang mengatakan, kondisi korban memilukan ketika dievakuasi.
Bocah polos itu terindikasi busung lapar hingga sempat drop.
Ada beberapa luka bekas penganiayaan dalam tubuhnya, seperti tulang yang retak dan bekas luka sayatan.
Saat ini D masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Danang mengatakan, penganiayaan itu dilakukan para pelaku karena masalah sepele, yakni korban rewel.
"Tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka,"
"Semisal mengambil makanan tanpa izin," ujar Danang dikutip dari Suryamalang.com.
Dari pemeriksaan awal, diduga ada retak tulang rusuk, tulang kaki, dan tangan hingga kepala korban.
"Selain itu juga korban mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah visum," ucap Danang.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Di sisi lain warga berinisial M mengurai kesaksian soal kondisi korban yang memprihatinkan.
Kondisi korban kurus dan penuh luka di tubunya.
"Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," ucap M.
"Korban disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Korban tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah," sambungnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.