Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Ketentuan serta Batas Waktunya

Jelang pengumuman hasil CPNS dan PPPK 2023, simak cara mengajukan sanggah apabila hasil kurang memuaskan. Berikut prosedur dan batas waktunya.

Editor: Muji Lestari
BKN
Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021. Simak cara mengajukan sanggah hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023, lengkap dengan batas waktu yang diberikan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan segera diumumkan, simak cara mengajukan sanggah apabila hasil kurang memuaskan.

Bagi pelamar yang sudah melakukan pendaftaran, saat ini tengah menunggu hasil seleksi yang akan diumumkan beberapa hari ke depan.

Berdasarkan jadwal terbaru, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 15 - 18 Oktober 2023.

Apabila peserta dinyatakan lolos administrasi, maka berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara itu, apabila dinyatakan tidak lolos administrasi, pendaftar bisa mengajukan sanggahan di Masa Sanggah mulai 19-21 Oktober 2023.

Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Biasanya, sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS?

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021.
Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021. (BKN)

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved