Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Ketentuan serta Batas Waktunya

Jelang pengumuman hasil CPNS dan PPPK 2023, simak cara mengajukan sanggah apabila hasil kurang memuaskan. Berikut prosedur dan batas waktunya.

Editor: Muji Lestari
BKN
Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021. Simak cara mengajukan sanggah hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023, lengkap dengan batas waktu yang diberikan. 

Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah

Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Terbaru

Penyesuaian Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023

1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS: 1 s.d. 4 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 s.d. 8 November 2023

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved