Cerita Kriminal

Dua Pengedar Sabu yang Ditangkap di Pademangan Sudah Kantongi Ratusan Juta Rupiah

Kedua pengedar sabu ini diberi upah oleh seseorang yang disebut sebagai Abang yang kini masih mendekam di salah satu lembaga permasyarakatan atau lapa

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers pengungkapan kasus pengedar narkoba jaringan lembaga permasyarakatan (lapas) di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap aparat Polsek Pademangan, SS alias Idung (34) dan LN (31), sudah mengantongi ratusan juta rupiah dari aksinya mengedarkan sabu di wilayah Jakarta Utara sampai Jakarta Pusat.

Kedua pengedar sabu ini diberi upah oleh seorang bandar narkoba yang masih didalami pihak kepolisian.

Setiap berhasil mengirimkan 100 gram narkoba, kedua tersangka akan menerima upah Rp 2 juta.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, terkhusus tersangka LN, yang bersangkutan sudah mengedarkan total 5 kilogram sabu terhitung sejak Februari 2023.

“Setiap 100 gram, LN menerima Rp 2 juta, dia sudah mengedarkan 5 kilogram di wilayah Jakarta Utara, artinya dia sudah menerima upah sekitar Rp 100 juta,” ucap Gustiyana di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).

Hingga kini Unit Reskrim Polsek Pademangan masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba kedua tersangka.

Gustiyana menyebut jaringan ini cukup besar dan disinyalir telah beroperasi dalam hitungan tahun.

“Dari keterangan tersangka LN dia sudah melakukan sejak bulan Februari, nanti akan kami dalami lagi karena ini jaringan besar dan bisa jadi lebih dari setahun,” jelas Gustiyana.

Polsek Pademangan menangkap dua pengedar narkoba yang dikendalikan dari lembaga permasyarakatan atau lapas, di Mapolsek Pademangan, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023). 
Polsek Pademangan menangkap dua pengedar narkoba yang dikendalikan dari lembaga permasyarakatan atau lapas, di Mapolsek Pademangan, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).  (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Penangkapan kedua tersangka dilakukan 1 Oktober 2023 lalu.

Saat itu, polisi yang sudah mendapatkan identitas tersangka SS alias Idung sebagai pengedar lantas membuntutinya sampai ke salah satu kontrakan di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat.

Polisi lalu menggeledah kontrakan Idung dan menginterogasi yang bersangkutan.

Meski tak ditemukan barang bukti apapun dari dalam kontrakan Idung, polisi memperoleh petunjuk kunci dari handphone yang bersangkutan.

“Di dalam hapenya ada foto-foto barang yang sedang dalam packaging siap edar, baru kita telusuri kembali dan mengarah ke kontrakan tersangka LN,” jelas Gustiyana.

Kontrakan tersangka LN berada tak jauh dari kontrakan tersangka Idung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved