Cerita Kriminal

Dua Pengedar Sabu yang Ditangkap di Pademangan Sudah Kantongi Ratusan Juta Rupiah

Kedua pengedar sabu ini diberi upah oleh seseorang yang disebut sebagai Abang yang kini masih mendekam di salah satu lembaga permasyarakatan atau lapa

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers pengungkapan kasus pengedar narkoba jaringan lembaga permasyarakatan (lapas) di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023). 

Polisi langsung bergerak malam itu juga ke kontrakan LN dan menggeledahnya.

Dari kontrakan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dalam perangkat besi yang dipasang di tembok dan atap kontrakannya.

“Total barang bukti 275 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi,” ucap Gustiyana.

Gustiyana menambahkan, kedua tersangka berkomunikasi lewat aplikasi pesan anonim bernama Twinme setiap kali akan melakukan distribusi sabu dan ekstasi.

Kemudian, pengiriman narkoba juga dirangkai serapi mungkin dengan membungkus barang menggunakan label e-commerce tertentu.

Kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolsek Pademangan dan dinyatakan telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved