Oditur Segera Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur ke Pengadilan Militer
Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan dari penelitian pihaknya berkas perkara hasil penyidikan Pomdam Jaya sudah lengkap dan siap dilimpah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditurat Militer II-07 Jakarta segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan tiga oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan dari penelitian pihaknya berkas perkara hasil penyidikan Pomdam Jaya sudah lengkap dan siap dilimpah.
"Berkas sudah lengkap, syarat formil dan materil," kata Riswandono saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023).
Oditurat Militer II-07 Jakarta pun sudah mengirimkan surat pendapat hukum (SPH) kepada perwira penyerah perkara (Papera) untuk dimintakan keputusan penyerahanan perkara (Keppera).
Bila Papera satuan tersangka bertugas telah mengeluarkan Keppera, maka Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Diharapkan pada pekan depan berkas perkara tersangka sudah dapat dilimpahkan pengadilan, sehingga Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat menentukan jadwal sidang digelar.
"Sudah selesai diolah dan sudah dikirim SPH untuk dimintakan Keppera ke Papera. Tinggal menunggu turun (Keppera) untuk dilimpahkan ke Dilmil (pengadilan militer) Jakarta," ujar Riswandono.
Bila mengacu berkas perkara, ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
TNI memastikan proses persidangan nantinya akan digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau jalannya sidang sejak agenda dakwaan hingga putusan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Oditur Yakin Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Bakal Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pekan Depan, Oditur Sampaikan Tuntutan Bagi Oknum TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental |
![]() |
---|
Sidang Kasus 3 Oknum TNI AL Bunuh Bos Rental Mobil Akan Digelar Secara Terbuka di Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oditur dan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Bakal Dijebloskan ke Lapas Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.