Cerita Kriminal

2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Pademangan, Sembunyikan Barang Pakai Label E-Commerce

Dari bandar, kedua tersangka akan menerima upah Rp 2 juta dalam setiap kali berhasil mengedarkan 100 gram narkoba.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Polsek Pademangan menangkap dua pengedar narkoba yang dikendalikan dari lembaga permasyarakatan atau lapas, di Mapolsek Pademangan, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Polsek Pademangan menangkap dua pengedar narkoba berinisial SS alias Idung (34) dan LN (31).

Keduanya ditangkap 1 Oktober 2023 lalu setelah siap mengedarkan sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dengan label salah satu e-commerce tertentu.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penangkapan terhadap dua pengedar ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang sudah ditangkap aparat Polsek Pademangan.

“Kami mengamankan saudara SS dan LN ini di wilayah Pademangan Barat dengan barang bukti sabu 275 gram, ekstasi 300 butir,” kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjabarkan, kedua tersangka dikendalikan oleh bandar berinisial A yang masih didalami kepolisian.

Tersangka LN yang sudah menerima instruksi terkait pengambilan barang haram tersebut lalu berkoordinasi dengan SS soal pendistribusian.

LN selaku penyimpan barang akan meminta SS mengambil di kontrakannya dan selanjutnya mengedarkan sabu serta pil ekstasi ke beberapa titik.

Diketahui, kedua tersangka ini nyatanya tinggal berdekatan di kos-kosan masing-masing yang berada di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat.

“LN kemudian akan menghubungi Idung, untuk mengelabuhi petugas, mereka menggunakan jasa antar, mereka membungkus barang dengan label e-commerce atau Shopee, nanti akan diedarkan,” kata Gustiyana.

Dari bandar, kedua tersangka akan menerima upah Rp 2 juta dalam setiap kali berhasil mengedarkan 100 gram narkoba.

Keduanya kini ditahan dengan jeratan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved