SYL Tersangka Tak Ganggu Penyidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolda Yakin Ada Unsur Pidana

Bahkan, Karyoto menyebut penyidiknya sudah menemukan unsur pidana setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat diwawancarai soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak mengganggu proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karyoto mengatakan, kepolisian tidak mungkin menghentikan kasus dugaan pemerasan ini tanpa dasar hukum yang jelas.

"Nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Bahkan, Karyoto menyebut penyidiknya sudah menemukan unsur pidana setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Pelaporan itu saya bilang kembali kan seperti sistem. Siapa yang melapor kita uji kebenaran laporan itu, makanya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain. Karena itu, kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik. Setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu," ujar Kapolda.

Menurut dia, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini bisa dihentikan jika dalam prosesnya tidak ditemukan unsur pidana.

"Kecuali memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum oknum tertentu, ya bisa saja berhenti. Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ sesuai fakta perbuatan secara materil, ya harus kita lanjutkan," ucap Karyoto.

"Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti, baik saksi maupun alat bukti yang lain," imbuhnya.

Hari ini, ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan ini.

Dugaan pemerasan itu terjadi dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Di Polda Metro Jaya, Kevin mengenakan kemeja berwarna ungu dan celana panjang hitam.

Kevin membawa sebuah map berwarna merah muda ketika berjalan memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Tak lama setelahnya, Kevin keluar dan kembali berjalan menuju Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ini.

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan," kata Karyoto.

Hanya saja, Karyoto belum menjelaskan secara detail waktu pemeriksaan Firli.

"Nanti kita lihat, terkait atau tidak," ujar dia.

Beredar fotro pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis.
Beredar fotro pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis. (Istimewa)

Sementara itu, pegawai Komisi KPK tak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan ini pada Kamis (12/10/2023).

"Pegawai KPK yang dipanggil kemarin sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak hadir dalam pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade menjelaskan, pegawai KPK itu meminta agar pemeriksaan dirinya ditunda lantaran memiliki kegiatan dinas yang sudah terjadwal.

"Melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro hukum KPK memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar dia.

Polda Metro Jaya pun telah mengirim surat panggilan kedua kepada pegawai KPK tersebut.

"Sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," ucap Ade.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di tahap penyidikan. Ia juga diperiksa sebagai saksi.

Kombes Irwan diperiksa selama sekitar tujuh jam pada Rabu (11/10/2023) kemarin.

Adapun Syahrul Yasin Limpo juga sudah diperiksa pada tahap penyidikan pada Senin (9/10/2023) atau dua hari sebelum KPK mengumumkan status tersangka SYL.

Itu merupakan pemeriksaan keempat SYL setelah tiga kali diperiksa pada tahap penyelidikan.

"Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober," kata Ade.

Ade menambahkan, pemeriksaan keempat SYL dilakukan di hari yang sama saat Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan.

"Sedangkan gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan tanggal 6 Oktober," ujar dia.

Kronologi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.

Pelapor mengadukan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Tiga hari setelah menerima laporan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan," ujar Ade.

Pada 24 Agustus hingga 5 Oktober 2023, polisi melakukan serangkaian upaya penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved