Ternyata Toko Kelontong di Ciracas Ini Jual Ratusan Obat Terlarang, Langsung Digerebek

Dari toko kelontong itu, petugas mengamankan 628 butir obat-obatan terlarang, yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Ilustrasi obat terlarang yang masuk daftar G, Tramadol dan Hexymer atau pil kuning 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, kembali melakukan penggerebekan penjualan obat terlarang yang masuk daftar G di wilayahnya pada Kamis (12/10/2023).

Adalah satu toko kelontong di Jalan Raya Centex, Kelurahan Ciracas, jadi sasaran petugas Satpol PP.

Dari toko kelontong itu, petugas mengamankan 628 butir obat-obatan terlarang, yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter.

Ratusan obat terlarang itu diamankan saat jajaran Satpol PP melakukan pengawasan tempat usaha.

Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung mengatakan kegiatan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan aduan warga bahwa toko kelontong tersebut menjual obat-obatan terlarang.

"Warga menginformasikan bahwa biasanya yang sering beli obat-obatan di adalah pengamen dan anak-anak jalanan," kata Sondang saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (12/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada toko, ditemukan sebanyak 84 butir obat Tramadol, lima butir Sactine, 418 pil kuning, 93 butir Amoxilin, dan 28 butir Nopres.

Seluruh barang bukti obat-obatan itu kini sudah diamankan jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas, sementara terhadap diperiksa untuk proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Pengelola usaha di-BAP (berita acara pemeriksaan) untuk pemberkasan Sidang Tipiring pada tanggal 20 Oktober 2023," ujarnya.

Selain obat-obatan terlarang, Sondang menuturkan saat pengawasan tempat usaha siang tadi pihaknya juga pelanggaran Perda DKI Jakarta No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada pemeriksaan tempat usaha satu vila di Jalan Raya PKP, Satpol PP Kecamatan Ciracas mendapati pengelola juga menggunakan penginapan untuk kegiatan pernikahan.

Kemudian saat pemeriksaan satu kafe di Jalan Raya PKP, Satpol PP Kecamatan Ciracas mendapati pengelola tidak dapat menunjukkan izin usaha sebagaimana yang dipersyaratkan.

"Di-BAP untuk pemberkasan sidang Tipiring tanggal 20 Oktober 2023. Untuk toko obat di Jalan Kelapa Dua Wetan dan kafe di Jalan Raya PKP saat didatangi dalam keadaan tutup," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved