Cerita Kriminal

Toko Kosmetik di Ciracas Digerebek, Ternyata Jual 638 Butir Obat Terlarang Termasuk Pil Kuning

Ratusan butir obat-obatan terlarang tersebut kedapatan disembunyikan penjual di antara berbagai produk kosmetik di etalase, sehingga secara kasatmata

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Anggota Satpol PP Kecamatan Ciracas saat menggerebek toko kosmetik di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023).  

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada toko kelontong, ditemukan sebanyak 84 butir obat Tramadol, lima butir Sactine, 418 pil kuning, 93 butir Amoxilin, dan 28 butir Nopres.

Kegiatan pengawasan tempat-tempat usaha ini akan terus dilakukan jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas, baik berdasar laporan warga maupun hasil pengawasan guna mencegah gangguan ketertiban umum.

Toko Kelontong Ikutan Jual Obat Terlarang

Ilustrasi obat terlarang yang masuk daftar G, Tramadol dan Hexymer atau pil kuning
Ilustrasi obat terlarang yang masuk daftar G, Tramadol dan Hexymer atau pil kuning

Wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur telah beberapa kali dilakukan penggerebekan toko kosmetik yang menjual obat terlarang.

Bahkan, penjualan obat keras tersebut dilakukan salah satu toko kelontong di Jalan Raya Centex, Ciracas.

Dari penggerebekan jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas di toko kelontong tersebut pada pada Kamis (12/10/2023), ditemukan 628 butir obat terlarang.

Ratusan butir obat-obatan terlarang yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter.

Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung mengatakan kegiatan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan aduan warga bahwa toko kelontong tersebut menjual obat-obatan terlarang.

"Warga menginformasikan bahwa biasanya yang sering beli obat-obatan di adalah pengamen dan anak-anak jalanan," kata Sondang saat dikonfirmasi di Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada toko, ditemukan sebanyak 84 butir obat Tramadol, lima butir Sactine, 418 pil kuning, 93 butir Amoxilin, dan 28 butir Nopres.

Seluruh barang bukti obat-obatan itu kini sudah diamankan jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas, sementara terhadap diperiksa untuk proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Pengelola usaha di-BAP (berita acara pemeriksaan) untuk pemberkasan Sidang Tipiring pada tanggal 20 Oktober 2023," ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved