Cerita Kriminal
Pengemudi Ojol Dibegal di Bekasi, Sembari Tangan dan Mulut Diikat Korban Jalan Minta Tolong
Sambil tangan dan mulut terikat, pengemudi ojol itu berjalan meminta tolong. Dia lalu diantar untuk melapor ke Polsek Tarumajaya.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, TARUMAJAYA - Nasib tragis dialami pengemudi ojek online (ojol) bernama Sukirno (41), dibegal saat melayani orderan di Jalan Kampung Bojong Jaya, Desa Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
"Awal mula kejadian korban baru saja mengantar penumpang di dekat RS Tarumajaya, setelah itu korban mendapat orderan penumpang lagi," kata Hotma, Minggu (15/10/2023).
Petaka muncul saat korban menerima orderan tersebut, penumpang yang hendak diantar rupanya kawanan begal.
Sukirno waktu itu tidak menaruh curiga, dia mengantar penumpang laki-laki dengan tujuan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di TKP, korban tiba-tiba diadang dua orang pelaku. Keduanya mengancam menggunakan badik dan golok.
"Modusnya salah satu pelaku memesan ojek online ke sedangkan kedua pelaku lainnya sudah stand by di tempat tujuan dengan menggunakan sajam (senjata tajam)," jelas dia.
Kawanan begal ini meminta kunci motor, dompet dan ponsel korban untuk diletakkan di tanah sambil sambil terus mengacam.
Korban yang ketakutan waktu itu hanya bisa menuruti kemauan pelaku, salah satu di antaranya lalu mengeluarkan lakban.
Tangan dan mulut korban diikat agar tidak melawan, motor, ponsel dan dompet berisi uang dibawa kabur pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Beat B-4659-FML, satu unit ponsel, dompet dengan total mencapai Rp10.000.000," jelasnya.
Sambil tangan dan mulut terikat, pengemudi ojol itu berjalan meminta tolong. Dia lalu diantar untuk melapor ke Polsek Tarumajaya.
Unit Reskrim Polsek Tarumajaya bergerak cepat melakukan penyelidikan, tidak lama setelah itu ketiga pelaku Kinoy, Cobra dan Iwan Tato berhasil diringkus.
Ketiganya patut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KHUPidana," terang Hotma.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.