Pilpres 2024

Alasan Almas Tergerak Gugat MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Agar Tidak Itu-itu Aja

Ya, mahasiswa yang memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A seketika menjadi buah bibir masyarakat.

Kolase foto (TribunJakarta dan KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
(Kiri foto) Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A dan (Kanan foto) Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo, terlihat menghadiri acara yang digelar oleh relawan Jokowi, di GBK Jakarta, Sabtu (26/11/2022) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, nama anak muda ini sontak menjadi sorotan.

Ya, mahasiswa yang memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A seketika menjadi buah bibir masyarakat.

Sebab, sebagian gugatannya dikabulkan MK terkait batas usia capres dan cawapres.

Berkat gugatannya, MK menilai Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, putusan MK menyatakan aturan itu menjadi berbunyi,

"berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pilkada."

Almas menyatakan dirinya mengajukan gugatan untuk menguji keilmuannya yang telah dia dapatkan dari bangku kuliah.

"Saya sebenarnya ingin melihat, bagaimana Indonesia nanti ke depannya akan lebih dinamis. Agar tidak itu-itu saja. Ya mungkin banyak varian," kata Almas, saat ditemui di Shelter Manahan pada Senin (16/10/2023).

Gugatan ini merupakan alternatif dari gugatan yang hanya fokus pada usia saja.

"Kebanyakan usianya yang sama digugat. Ini jalan alternatif yang dapat dibuka karena turut prihatin. Banyak yang memiliki potensi maju tapi masih terhalang batas usia. Pokok gugatan itu adalah memberikan jalan alternatif yang berpengalaman menjadi kepala daerah sebagai Gubernur atau Bupati," jelasnya.

Dia tidak memfokuskan gugatan ini untuk Gibran Rakabuming Raka yang santer diwacanakan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dampingi Prabowo Subianto.

Almas mengaku gugatan itu atas inisiatif dirinya sendiri tanpa intervensi dari pihak manapun. Dia pun mengaku tak pernah bertemu dengan sosok Gibran.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved