Pilpres 2024

Sosok Mahasiswa UNSA yang Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Diungkap Sang Ayah

Siapakah sosok mahasiswa yang berani mengajukan permohonan kepada MK agar mengubah batasan usia tersebut?

|
Istimewa
Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, bisa maju sebagai capres dan cawapres.

Hal itu diungkapkannya saat membacakan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbiru Re A di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman pada Senin.

MK menilai Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, putusan MK menyatakan aturan itu berbunyi menjadi,

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pilkada."

Putusan tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Profile Almas

Siapakah sosok mahasiswa yang berani mengajukan permohonan kepada MK agar mengubah batasan usia tersebut?

Bahkan, permohonan yang diajukannya pun dikabulkan MK dan sampai menjadi buah bibir masyarakat luas.

Dikutip dari laman MKRI via Kompas.com, mahasiswa tersebut bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.

Dia lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000.

Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). ((KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya))

Sesuai dengan alamat yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan, Almas tinggal di Ngoresan, Jebres, Surakarta.

Dalam Laman PDDIkti, dia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Jurusan Ilmu Hukum.

Statusnya kini disebutkan sudah lulus.

Anak Bonyamin

Dikutip dari Tribunnews.com, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membenarkan bahwa pemohon yang memenangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, yakni Almas Tsaqibbirru Re A, adalah putra kandungnya.

Namun Boyamin enggan banyak komentar mengenai gugatan anaknya yang sebagian dikabulkan MK itu.

"Kalau hanya konfirmasi, itu (Almas Tsaqibbirru Re A) anak saya. Selebihnya saya tidak komentar," ujar aktivis antikorupsi itu saat dihubungi Tribunnews, Senin (16/10/2023).

Sang anak disebut Boyamin mengajukan gugatan ke MK bersama tim kuasa hukumnya tanpa paksaan.

Boyamin juga mengaku tak turut serta dalam tim kuasa hukum anaknya.

"Enggak. Aku bukan para pihak. Pemohon bukan, kuasa hukumnya juga bukan," ujarnya.

Adapun mengenai substansi gugatan ke MK, Boyamin enggan menanggapi untuk menghindari konflik kepentingan.

"Aku tidak mau konflik kepentingan, juga tidak mau mengurangi prestasi lawyer dan anakku," katanya.

Berdasarkan data yang diperlihatkannya, Boyamin mengungkapkan bahwa anaknya itu merupakan sosok mahasiswa berusia 23 tahun yang berdomisili di Surakarta.

Berikut merupakan biodata Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan gugatan ke MK soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Tempat/ Tanggal lahir: Jl. Awan, Ngoresan Rt 01 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Dalam mengajukan permohonan ke MK, Almas didampingi kuasa hukum: Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Para kuasa hukum itu berasal dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA).

Fans Gibran

Almas ternyata merupakan penggemar dari sosok Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Hal itu terlihat dari isi gugatannya yang diajukan ke MK.

"Bahwa pemohon adalah pengagum dari Walikota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming," ujarnya dalam permohonan.

Almas juga membeberkan sejumlah pencapaian Gibran selama menjadi wali kota.

Salah satunya, pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat sebesar 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.

Gibran juga dinilai telah berhasil membuat daerah Surakarta menjadi maju dalam hal pariwisata.

"Bahwa hal tersebut lah yang membuat Pemohon kagum dengan sosok Wlaikota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran +/- 44 KM itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta, dan bahkan Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakata dengan kejujuran, integritas moral, dan taat serta patuh mengabdi kepentingan rakyat dan negara," demikian tertulis dalam permohonan yang disampaikan Almas.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved