Enggak Perlu Tunggu 14 Hari, 2 Jenis BPJS Kesehatan Ini Bisa Langsung Digunakan Setelah Daftar

Ketahui 2 jenis BPJS Kesehatan yang langsung aktif dan bisa langsung digunakan setelah mendaftar. Cocok buat keadaan darurat!

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Ini 2 jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah daftar 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini ada 2 jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah mendaftar, simak ketentuannya.

Beberapa waktu lalu muncul unggahan di medisa sosial Twitter, soal jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah medaftar.

Akun Twitter @blogdokter menjadi salah satu akun penggunggah terkait hal tersebut.

"BPJS Kesehatan yang bisa langsung aktif adalah BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah atau perusahaan. Untuk yang bayar sendiri (peserta mandiri) harus nunggu 14 hari untuk bisa digunakan," tulis pengunggah Minggu, (29/1/2023).

Lantas, benarkah ada jenis BPJS Kesehatan yang langsung aktif dan bisa digunakan setelah mendaftar?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan bahwa ada jenis BPJS Kesehatan yang kepesertaannya langsung aktif begitu didaftarkan, yakni BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan.

"Kalau untuk perusahaan swasta kan didaftarkan kolektif oleh perusahaan," kata Iqbal dilansir Kompas.com, Senin (30/1/2023).

"Kan ada perusahaan eksisting yang sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan selaku pendaftar agar BPJS Kesehatan peserta bisa langsung aktif dan dapat digunakan, di antaranya:

  1. Perusahaan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan
  2. Ada pegawai baru yang belum didaftarkan lalu didaftarkan sebelum tanggal 10 pada bulan yang sama.
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. (Kolase TribunJakarta.com)

Jika kedua syarat itu terpenuhi, Iqbal memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif dan langsung digunakan.

"Intinya pembayaran iuran itu setiap bulan paling lambat tanggal 10," tandas dia.

BPJS PBI

Selain BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan, jenis BPJS Kesehatan lainnya yang bisa langsung aktif dan digunakan setelah mendaftar adalah BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

BPJS Kesehatan PBI terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu. Peserta BPJS jenis ini tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena telah dibayarkan pemerintah.

"Bisa (langsung digunakan). Selama sudah didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan," tutur Iqbal.

Selama ini, BPJS Kesehatan PBI diberikan berdasarkan SK Kemensos dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved