Enggak Perlu Tunggu 14 Hari, 2 Jenis BPJS Kesehatan Ini Bisa Langsung Digunakan Setelah Daftar

Ketahui 2 jenis BPJS Kesehatan yang langsung aktif dan bisa langsung digunakan setelah mendaftar. Cocok buat keadaan darurat!

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Ini 2 jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah daftar 

"Ketika sudah didaftarkan maka aktif," terangnya.

Tidak berlaku untuk perusahaan baru

Meskipun BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan bisa langsung digunakan, namun hal ini tidak berlaku bagi perusahaan baru.

Sebab perusahaan baru masih harus melalui proses administrasi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Kalau perusahaan baru tentu tetap ada proses administrasinya," kata Iqbal.

Mengapa BPJS Kesehatan Mandiri tidak bisa?

Sementara itu, BPJS Kesehatan bagi kepesertaan mandiri baru bisa digunakan 14 hari setelah pendaftaran.

BPJS Kesehatan Mandiri adalah jenis BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.

Menurut Iqbal, 14 hari itu bukan merupakan masa tunggu bagi peserta.
"Istilahnya bukan menunggu, (tapi) verifikasi pendaftaran," ujarnya.

Ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Perpres 82 tahun 2019.

"Mandiri, misalnya diatur setelah 14 hari baru bisa membayar iuran pertamanya," tandas Iqbal.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved