Instagram Pj Gubernur DKI Heru Budi Diteror, Diminta Lunasi Gaji PJLP yang Belum Setara UMP 2023

Akun instagram Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono diserbu warganet.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat ditemui usai menggelar rapat penanganan kemiskinan di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Akun instagram Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono diserbu warganet.

Orang nomor satu di Jakarta ini pun diminta segera melunasi gaji pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang belum setara upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 sebesar Rp4,9 juta.

Sebagai informasi, sejak Januari 2023 lalu, gaji yang diterima PJLP di Jakarta masih setara UMP DKI tahun 2022.

Oleh karena itu, penagihan rapelan sisa gaji PJLP yang belum dibayarkan itu disampaikan dalam kolom komentar unggahan foto kegiatan Heru Budi bersama Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri acara di Bundaran HI pada Minggu (15/10/2023) kemarin.

“Pak, gaji rapelan PPSU kapan turunnya pak, katanya bulan Oktober,” tulis akun Instagram @anone.april dikutip TribunJakarta.com, Selasa (17/10/2023).

Akun instagram @klemens141 pun turut menagih rapelan gaji yang belum dibayar Heru Budi itu untuk mencukupi kehidupan sehari-harinya.

“Yang terhormat @herubudihartono @dkijakarta @bpkdpemprovdki @dpr_ri kapan Rapelan PJLP turun, ini sudah tanggal 16, katanya awal bulan Oktober tapi sampe sekarang. Ya ampun pak kami cuma mengharapkan dari gaji untuk kebutuhan sehari-hari,” tulisnya di kolom komentar Heru Budi.

“Pak mana rapelan, bapak enak punya duit kagak mikirin keluarga,” ujar akun @perdian_doank12.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata menyebut, pelunasan gaji PJLP yang belum setara UMP 2023 tak bisa dilakukan di bulan Oktober ini.

Meski sudah mendapat persetujuan DPRD DKI lewat APBD Perubahan 2023, namun dana tersebut belum bisa dicairkan lantaran saat ini masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi tahapannya itu setelah persetujuan di paripurna, kami masih harus ada evaluasi Kemendagri,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, evaluasi Kemendagri bakal memakan waktu 15 hari dan diperkirakan selesai pada 20 Oktober 2023 mendatang.

Setelah hasil evaluasi keluar, Pemprov DKI lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI bakal melakukan pembahasan ulang untuk penyempurnaan.

Menurut rencana, APBD Perubahan 2023 itu baru akan dibuat Peraturan Daerah (Perda) pada 26 Oktober 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved