Cerita Kriminal

Komplotan Rampok Bersenjata di Jaksel Dibikin Duduk di Kursi Roda, Kakainya Ditembak Polisi

Polisi meringkus komplotan perampok bersenjata airsoft gun yang beraksi di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Komplotan perampok yang yang ditangkap polisi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (1) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Polisi meringkus komplotan perampok bersenjata airsoft gun yang beraksi di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kelima pelaku perampokan itu berinisial HIS, ATP, JS, S dan MN.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, komplotan perampok itu sudah lima kali beraksi. Tiga di antaranya berlokasi di Jakarta Selatan.

"Pertama pada hari Senin 4 September 2023 sekitar pukul 03.00 di kantor PT FT di Jalan Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan," kata Bintoro saat merilis kasus ini, Senin (16/10/2023).

Dua pekan berselang, para pelaku menyatroni kantor PT BJU di Jalan Intan, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Terakhir, komplotan perampok itu beraksi di kantor PT MNJ di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2023 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

"Setelah melaksanakan kegiatan penyidikan, kami berhasil menangkap lima orang pelaku," ujar Bintoro.

Para pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan. Kelima pelaku ditembak di kedua kakinya. 

Saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini, dua dari pelaku terlihat menggunakan kursi roda. Tiga pelaku lainnya tampak merintih kesakitan ketika berjalan.

Komplotan perampok yang yang ditangkap polisi di Jaksel.
Komplotan perampok yang yang ditangkap polisi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza, tiga senjata airsoft gun jenis revolver dan makarov, dua buah linggis, tiga obeng, tali rafia, serta lakban hitam.

Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved