Cerita Kriminal

Kumpulkan Bukti, Polisi Dalami Unsur Pidana di Kasus Ibu Tenggelamkan Bayi di Jaksel

Bintoro mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi guna membuat terang perkara ini.

alghad
Ilustrasi - Polisi mendalami unsur pidana dalam kasus seorang ibu di Pesanggrahan, Jaksel, berinisial LN yang diduga menyiksa bayinya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mendalami unsur pidana dalam kasus seorang ibu berinisial LN yang diduga menyiksa bayinya.

Peristiwa dugaan penyiksaan itu terjadi di kediaman pelaku di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

LN melemparkan bayinya yang masih berusia tiga bulan ke dalam ember berisi air lalu menenggelamkannya.

"Sejauh ini penerapan unsur pidana masih kami dalami," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Bintoro mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi guna membuat terang perkara ini.

"Masih kami kumpulkan bukti-bukti akan kami sampaikan di lain kesempatan. Saat ini masih dalam proses," ujar dia.

Adapun LN telah diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (17/10/2023).

"Setelah kami dalami, saat ini kami melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap ibu inisial LN," ucap Bintoro.

Dalam pemeriksaan LN, jelas Bintoro, polisi berkolaborasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P3A).

"Kami juga menggandeng dari pihak KPAI dan juga UPT P3A dalam rangka melaksanakan pemeriksaan dari ibu ini," ujar dia.

Selain LN, penyidik juga meminta keterangan ketua RT di lingkungan tempat tinggal pelaku.

"Ada tiga orang saksi. Ada ibu R tetangga yang mengetahui kejadian tersebut, kedua RT, dan juga kepada ibu LN tadi," tutur Bintoro.

Pelaku diketahui menceburkan bayinya ke dalam ember berisi air. Sambil tertawa, pelaku juga merekam aksi penyiksaan itu.

Video dugaan penyiksaan berdurasi 40 detik itu juga sempat diunggah ke media sosial sebelum akhirnya dihapus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved