Cerita Kriminal
Dikontak Warga, Ayahanda Langsung Meluncur Selamatkan Anaknya yang Ditusuk Ibu Kandung di Koja
Kedatangan ayahanda korban ini untuk menyelamatkan korban dan membawanya ke rumah sakit.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Ayahanda dari GA, bocah 6 tahun yang menjadi korban penusukan oleh ibu kandungnya sendiri di Koja, sempat mendatangi kontrakan tempat kejadian pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Kedatangan ayahanda korban ini untuk menyelamatkan korban dan membawanya ke rumah sakit.
Yang bersangkutan juga mengamankan anak keduanya yang belum sempat dianiaya oleh pelaku JS (30).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, ayahanda dari korban dikontak oleh warga beberapa saat setelah kejadian sampai akhirnya bergegas menuju ke kontrakan tersebut.
"Suami pelaku ini tidak berapa lama (usai dihubungi warga) kemudian datang ke tempat kejadian dan melakukan penanganan pertolongan terhadap korban," ucap Iverson di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (20/10/2023).
Setelah membawa anak pertamanya yang mengalami 9 luka tusuk ke RSUD Koja, sang ayah juga mengamankan anak keduanya untuk dibawa ke tempat tinggalnya yang sekarang berada di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Diketahui, ayahanda korban merupakan seorang pekerja serabutan yang sudah 2 bulan terakhir ini berpisah dengan JS alias ibu kandung daripada korban.
"Anak keduanya dibawa untuk tinggal bersama ayahnya," ucap Iverson.
Penusukan yang terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian.
Polisi masih berupaya memastikan motif utama di balik penusukan yang dilakukan JS terhadap anak kandungnya tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian sudah mengirimkan JS ke RS Polri Kramatjati untuk menjalani pemeriksaan secara psikologis.
Ditambahkan Iverson, pemeriksaan psikologis dilakukan oleh dokter ahli yang nantinya juga akan menggali keterangan dari pelaku JS terkait alasan di balik aksi sadisnya ini.
"Pelaku kita persangkakan pasal 80 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pidananya 5 tahun, kemudian kami alternatifkan dengan Undang-undang tentang KDRT 44 nomor 23 tahun 2004 ancaman pidana 10 tahun," jelas Iverson.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
FAKTA Maling Motor di Koja: Lagi Beraksi Tapi Ditinggal Temannya, Sudah 2 Kali Dipenjara |
![]() |
---|
Drama Tengah Malam di Koja: 2 Maling Motor Dikepung Warga, 1 Tersungkur Ditangkap |
![]() |
---|
Apes! Maling Motor di Koja Gagal Kabur karena Kunci Dibawa Teman, Warga Kompak Beri 'Salam Olahraga' |
![]() |
---|
Profesi dan Pendidikan Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar di Mojokerto, Sempat Jadi Tukang Jagal? |
![]() |
---|
Pria di Tangerang Tipu-tipu Modus Ngaku Jadi Anggota TNI, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.