Viral di Media Sosial
Pengemudi Fortuner Ancam Pengendara di Penjaringan Tersangka, Beli Pelat Polri Palsu di Toko Online
Terkait penggunaan pelat nomor kendaraan palsu, pengemudi Fortuner itu akan diperiksa lebih lanjut oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi arogan pengemudi Toyota Fortuner dengan pelat nomor Polri yang mengancam pengendara mobil lain dengan tongkat besi di Penjaringan Jakarta Utara, berbuntut pidana.
Belakangan pihak kepolisian memastikan pelat nomor tersebut adalah palsu.
Petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dan menangkap pengemudi Fortuner tersebut yakni M (26).
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Samian menuturkan, M disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kemarin, polisi telah memeriksa M.
Setelahnya akan diputuskan apakah M akan ditahan atau tidak.
Terkait penggunaan pelat nomor kendaraan palsu, pengemudi Fortuner itu akan diperiksa lebih lanjut oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Itu nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu," jelas Samian.
Beli di Toko Online Ngakunya Biar "Aman" di Jalan
Dari pemeriksaan sementara, terungkap M mengaku membeli pelat dinas Polri palsu di toko online atau online shop.
"Dia mengaku pesan dari salah satu platform online," terang Samian.
M mengaku sengaja ingin menggunakan pelat dinas Polri palsu itu agar dirinya merasa "aman" Saat berkendara dengan mobil Fortunernya di jalan.
Namun, Samian belum menjelaskan lebih terperinci maksud dari "aman" tersebut.
Ia pun meyakinkan bahwa M bukanlah seorang anggota Polri.
"Dia warga sipil biasa, (pekerjaan) swasta," terang Samian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.