Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya untuk Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini

Sebelum Firli Bahuri, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah lebih dulu memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Anwar Irwan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Beredar fotro pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023).

Dalam kasus ini, pimpinan KPK asal Polri tersebut diduga memeras SYL saat menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada pukul 14.00 WIB.

Sebelum Firli Bahuri, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah lebih dulu memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Anwar Irwan.

Ajudan Firli, Kevin Egananta, juga telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan ini.

Adapun Syahrul Yasin Limpo juga sudah diperiksa pada tahap penyidikan pada Senin (9/10/2023) atau dua hari sebelum KPK mengumumkan status tersangka SYL.

Itu merupakan pemeriksaan keempat SYL setelah tiga kali diperiksa pada tahap penyelidikan.

"Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade menambahkan, pemeriksaan keempat SYL dilakukan pada hari yang sama saat Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan.

"Sedangkan gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan tanggal 6 Oktober," ujar dia.

Sebelumnya, Ade menjelaskan, perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.

Pelapor mengadukan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Tiga hari setelah menerima laporan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan," ujar Ade.

Pada 24 Agustus hingga 5 Oktober 2023, polisi melakukan serangkaian upaya penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News


 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved