Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Bulan November 2023, Apakah Gaji Harus UMR?

Pemerintah akan memulai program bagi-bagi Alat Masak Berbasis Listrik pada November 2023. Ini syarat biar bisa dapat rice cooker gratis.

tribunjualbeli
Ilustrasi - Ini syarat dapat rice cooker gratis dari Pemerintah. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memulai program bagi-bagi Alat Masak Berbasis Listrik (AML) gratis pada November 2023.

Sebanyak 500 ribu rumah tangga akan mendapatkan alat masak berupa rice cooker gratis.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023, tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Adapun pemberian rice cooker yang dimaksud, ialah berupa alat masak untuk menanak dan menghangatkan nasi dengan kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menjelaskan, pemberian alat masak berbasis listrik secara gratis ini bertujuan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan.

“Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan LPG,"

"Untuk Pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor LPG 3kg yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN program ini dapat meningkatkan penjualan listrik,” kata dia beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com.

Karena jumlahnya yang terbatas, maka hanya rumah tangga dengan kriteria tertentu yang bisa dapat rice cooker gratis dari Pemerintah.

Lantas, apasaja syarat biar bisa dapat rice cooker gratis dari Pemerintah? apakah harus berpenghasilan UMR?

Syarat bisa dapat rice cooker gratis bulan November 2023

Perlu diketahui, tak ada syarat yang menjelaskan mengenai jumlah pendapatan bagi penerima rice cooker gratis dari Pemerintah.

Hanya saja, berdasarkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023, syarat rumah tangga yang bisa dapat rice cooker gratis terdiri dari beberapa katagori.

Diantaranya, penerima rice cooker tersebut sebelumnya belum pernah memiliki alat masak berbasis listrik.

Selain itu, penerima rice cooker gratis dari Pemerintah harus merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR)

Perlu dicatat, mereka yang masuk dalam daftar penerima rice cooker gratis harus berdasarkan usulan dan validasi kepala desa/lurah setempat.

Nantinya, bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tersebut dapat mempergunakan alat masak yang diberikan dengan sebagaimana mestinya.

Akan tetapi, penerima tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan atau memindahtangankan alat masak berbasis listrik kepada pihak lain.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved